SEPUTARAN.ID, KOTABARU – Desa Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi lokasi dalam pelaksanaan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper).
Kali ini terkait Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit (RS) Jiwa Sambang Lihum yang telah disahkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 yang disosialisasikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Dalam kesempatan itu, Yani menjelaskan, masih banyak warga pelosok yang rata-rata tinggal di pesisir tersebut belum mengetahui sepenuhnya keberadaan atas disahkannya Perda ini. Artinya, wajar bagi dirinya untuk mensosialisasikan itu sebagai bentuk edukasi.
“Nah, terkait tarif yang diberlakukan sebenarnya tidak mencekik. Perda ini dibuat untuk menata agar tak memberatkan rakyat tetapi sebaliknya jangan sampai juga membuat rumah sakit merugi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022) malam.
Sejak reses kemarin, menuju lokasi Desa Tanjung Semalantakan tentu memakan waktu yang melelahkan. Bahkan berpikir dua kali untuk ke sana. Namun, bermodal nekat dan keberanian, penyelenggaraan Sosper terkait pola tarif pelayanan RSJ Sambang Lihum diakui berjalan lancar.
“Alhamdulillah, kami berhasil sampai menuju Tanjung Semalantakan ini dan kebetulan posisinya sudah malam. Tetapi, tentu komitmen saya selaku anggota legislatif Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat dan turunannya juga terdapat Pergub yang mengatur secara detail,” bebernya.
Tak hanya sedikit bercerita soal menuju lokasi, di tempat pelaksanaan, bebernya, bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan di RSJ Sambang Lihum tak hanya menyembuhkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melainkan juga dapat merehabilitasi bagi yang kecanduan NAFZA.
“Seperti tadi dijelaskan memang RSJ Sambang Lihum juga melayani rehabilitasi narkoba. Selain itu, juga ada layanan bersalin semuanya juga ada di sini tak hanya mengurusi ODGJ saja. Inilah kelebihan fasilitas yang dimiliki mereka,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut legislatif dari Dapil VI Kotabaru dan Tanah Bumbu itu, Perda yang berisikan pasal dan sebagainya merupakan upaya implementasi pihaknya dalam menerapkan pola layanan dan pengenaan tarif. Sehingga, dalam pelaksanaan tentu telah sesuai dengan payung hukum tersebut.
“Dalam kondisi apa pun RSJ Sambang Lihum selalu siap dan kita harapkan adalah pelayanan prima. Bahkan, masyarakat yang jauh akan tetap diakomodir oleh mereka,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Khusnul Huda, menyampaikan, penerapan yang dikenakan ke masyarakat murni telah mengacu dengan perda yang telah disahkan di DPRD Kalsel. Terlebih, untuk memperkuat skala lingkupnya telah ada turunan dari Pergub.
“Secara rinci sudah diatur dalam turunannya tadi. Jadi layanan kami selain menyembuhkan ODGJ juga menerima pasien untuk melakukan rehabilitasi NAPZA. Selain itu, RSJ Sambang Lihum tak hanya mencakup Kalsel saja, daerah tetangga seperti Kaltim dan Kalteng sering kami layani,” bebernya.
Terkait penerapan pola pengenaan tarif layanan bagi yang ingin melakukan rehabilitasi atas dampak negatif NAPZA, ia menjelaskan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan masuk ke dalam jalur fasilitas kesehatan umum.
“Kalau layanan rehabilitasi narkoba memang tidak di back up oleh BPJS Kesehatan,” tutupnya. (putza/smr)