Site icon Seputaran.id

Yani Helmi Sosialisasikan Perda Nomor 13/2018 di Desa Pesisir Selatan Kotabaru

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi sosialisasikan perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil bersama stakeholder terkait, di Desa Teluk Sirih, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru.(smr)

SEPUTARAN.ID, KOTABARU – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil bersama stakeholder terkait, di Desa Teluk Sirih, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Acara yang digelar, Jumat (19/11) sore dan dilaksanakan di kediaman Kepala Desa Teluk Sirih tersebut dihadiri puluhan warga pesisir yang mayoritas perkerjaannya adalah nelayan dan pembudi daya lobster.

Yani Helmi yang juga sebagai anggota Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi serta keuangan itu juga mengajak, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel untuk memberikan pengetahuan soal zonasi wilayah pesisir terkait keamanan pemanfaatan hasil kelautan.

Selain bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengetahuan di sektor kelautan dan perikanan yang aman dan legal. Tak lupa, anggota Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi Partai Golkar yang akrab disapa paman Yani itu juga menggelar silaturahmi dengan menyapa warganya dalam pelaksanaan sosialisasi perda ini.

Usai kegiatan, anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menyampaikan, Peraturan daerah (Perda) yang masih berlaku hingga dua dekade, yakni dari 2018-2038 itu, menjadi kewajiban atau keharusan bagi setiap anggota dewan untuk mengedukasi warganya.

“Informasi Perda ini sangat penting sekali apalagi aturan ini terkait zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil dan berlaku hingga 2038. Menurut saya, hal yang wajar kalau warga pesisir di daerah ini mendapatkan isi didalam perda tersebut bahkan boleh dishare nantinya bagi tidak berhadir,” jelasnya.

Disosialisasikannya Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Selatan, menurutnya, merupakan haknya sebagai rakyat untuk mengetahui. Terlebih, materi ini diakui telah sesuai dengan letak geografis yang dikunjungi.

“Kenapa perda ini harus disosialisasikan, tentu merupakan hak daripada warganya sendiri. Ya, tinggal anggota DPRD itu sendiri mau tidak mensosialisasikannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Sirih, Saepul Bakri mengungkapkan, sangat mengapresiasi kedatangan dari anggota Komisi II dari DPRD Kalimantan Selatan.

“Yang jelas kami merasa diperhatikan. Saya dua periode jadi Kades disini, Alhamdulillah, baru paman Yani selaku anggota DPRD yang mau datang ke Desa Teluk Sirih dan langsung mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat. Semoga menjadi silaturahmi yang baik ke depannya,” tuturnya. (putza/smr)