Site icon Seputaran.id

Warga Resah Fasum Ingin Disertifikatkan, DPRD Banjarmasin Panggil Pengelola dan Instansi

Komisi I DPRD Banjarmasin saat RDP dengan mitra kerja. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat permohonan warga RT 06 Kelurahan Pemurus Dalam yang meminta bantuan dewan guna mempercepat proses penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) di lingkungan mereka.

RDP di gelar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lurah Pemurus Dalam, Senin (1/12/2025).

Ketua RT 06 Pemurus Dalam, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke DPRD merupakan upaya menagih komitmen lama pengembang PT Beruntung Jaya, terkait penyerahan fasum yang dijanjikan sejak pembangunan perumahan dimulai pada tahun 1985.

Menurut Ardiansyah, site plan yang diterbitkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada saat itu mencantumkan empat titik lahan fasum, yaitu. Fasum rumah ibadah, Fasum olahraga, Fasum pendidikan, Fasum taman bermain anak.

“Dari empat fasum itu, fasilitas rumah ibadah dan taman kanak-kanak sudah diserahkan kepada warga. Namun dua lainnya, yang berada di Jalan Gelatik dan Garuda, sampai sekarang belum,” katanya.

Ia menjelaskan, meski PT Beruntung Jaya telah bubar, dua fasum tersebut masih ada dan bahkan sudah lama dimanfaatkan warga untuk kegiatan seperti posyandu dan rapat warga. Namun secara resmi, lahan itu belum pernah diserahkan.

“Lahannya sudah kami gunakan untuk kegiatan warga, tapi penyerahan formalnya belum. Itu yang ingin kami perjuangkan,” tegas Ardiansyah.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, membenarkan bahwa RDP digelar untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia menyebut, keresahan warga semakin besar setelah muncul pihak yang mencoba membuat sertifikat atas sebagian lahan yang dalam site plan tercatat sebagai fasum.

“Itu yang jadi masalah. Lahan yang dari awal sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, tiba-tiba ada pihak yang ingin menerbitkan sertifikat,” ujarnya.

Namun, dalam RDP tersebut, Komisi I belum bisa menarik kesimpulan karena pihak BPN dan Dinas Aset Daerah tidak hadir. Aliansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan kedua instansi tersebut untuk memastikan status lahan secara pasti.

“Kalau lahan itu memang tidak memiliki sertifikat, persoalannya selesai. Tapi jika ternyata ada sertifikat, kami ingin tahu bagaimana itu bisa terbit, mengingat lokasi tersebut fasum dan sudah ada ketentuannya,” katanya.

Sebelum RDP lanjutan digelar, Komisi I DPRD Banjarmasin juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi lahan yang dipermasalahkan. (sna/smr)