Site icon Seputaran.id

Warga Banjarmasin Dinilai Masih Kurang Paham Masalah Pemukiman Kumuh

Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.((putza))

SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Masyarakat Banjarmasin dinilai masih banyak yang kurang paham akan permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh.

Sebab, ada beberapa daerah di Kota berjuluk Kota Seribu Sungai ini sangat padat penduduknya dan pemukiman yang kurang tertata.

Padahal, kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan Banjarmasin H Suripno Sumas, Banjarmasin sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

“Sebenarnya keberadaan Perda tersebut sudah mewakili masyarakat agar menghindari perumahan dan pemukiman kumuh,” ujar Suripno Sumas saat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tersebut dikediamannya Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (3/11/2021).

Ia menginginkan masyarakat mengetahui yang dimaksud dengan Perda tersebut, dan tatanannya serta yang menjadi program pemerintah untuk mengatasi kekumuhan.

Politisi Senior PKB ini, menambahkan sebaliknya warga juga bisa mengusulkan hal-hal yang dibutuhkan, karena ketidaktahuan dan terputusnya komunikasi dengan pemerintah.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel ini pun menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Kota Banjarmasin pun sudah melakukan penataan kawasan kumuh dengan membuat rumah susun dan itu terus dilaksanakan.

“Kita sebagai wakil rakyat mendukung program pemerintah terhadap perumahan dan permukiman kumuh di Kota Banjarmasin agar menjadi layak huni,” jelasnya. (putza/smr)