Site icon Seputaran.id

Walikota Minta SPPG Ditutup Sementara Segera Selesaikan Syarat dan Ketentuan

Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banjarmasin terhenti sejak 31 Maret 2026, menyusul penutupan sementara 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional.

Penghentian operasional tersebut berdampak langsung pada puluhan sekolah penerima manfaat, yang sebelumnya rutin mendapatkan pasokan makanan bergizi gasan peserta didik.

Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menuturkan, MBG merupakan salah satu program Presiden RI Prabowo Subianto. Dan SPPG harus memenuhi syarat dan ketentuan.

“Saat ini ada penutupan sementara untuk SPPG oleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan masih dalam proses perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL),” ungkap Yamin, Rabu (8/4/2026).

Sehingga, ia berharap bisa sesegaranya dapat melengkapi syarat dan ketentuan. Agar program MBG dapat dirasakan para siswa dan berjalan kembali.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah SPPG Banjarmasin Cahyadi menambahkan, penutupan dilakukan, karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan dasar perizinan.

Dari total 13 SPPG yang ditutup, sebanyak 10 unit belum mengantongi SLHS, sementara tiga lainnya masih dalam proses perbaikan IPAL.

“Sebagian SPPG sebenarnya telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, mulai dari pengecekan fasilitas dapur, kelayakan operasional, hingga uji laboratorium makanan,” ucap Cahyadi, Senin (6/4/2026).

Namun, kata dia, proses penerbitan izin masih terkendala pada aspek administratif, khususnya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik yayasan mitra yang menjadi syarat utama dalam pengurusan SLHS. “Hal ini yang membuat proses penerbitan SLHS menjadi lambat,” bebernya.

Surat penghentian operasional dari Pemerintah Pusat diterima secara mendadak pada 31 Maret malam. Kondisi ini membuat pihaknya harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada pengelola SPPG dan sekolah penerima manfaat.

Penghentian ini memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua peserta didik, terutama jika berlangsung dalam waktu lama dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap program MBG yang tengah berjalan.

“Meski demikian, pihaknya memastikan langkah penutupan ini bertujuan buat menjamin standar keamanan dan kelayakan makanan yang diberikan kepada peserta didik tetap terjaga,” jelasnya.

Seluruh pengelola SPPG didorong untuk segera melengkapi dokumen perizinan serta melakukan perbaikan fasilitas yang diperlukan, agar operasional dapat kembali berjalan dalam waktu dekat.

“Kami dorong agar semua persyaratan segera dilengkapi, sehingga bisa diajukan kembali untuk operasional,” pintanya.

Terkait waktu pembukaan kembali, belum ada kepastian dari pemerintah pusat. Namun, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses perizinan dinilai dapat segera diproses.

Setiap SPPG yang akan beroperasi wajib mengantongi rekomendasi SLHS, yang diperoleh melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengecekan lapangan, uji laboratorium, hingga kelengkapan administrasi.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya standar keamanan dan kelayakan dalam penyelenggaraan program pangan, terutama yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat utama.

“Diharapkan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, program MBG di Banjarmasin dapat kembali berjalan optimal dan memberikan manfaat buat peserta didik di berbagai sekolah,” tukasnya. (shn/smr)