SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah mulai menyiapkan persiapan mengumumkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2024-2029.
Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, jadwal penetapan paslon terpilih akan dilakukan sesuai dengan jadwal Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan akan dilakukan paling lama tiga hari setelah adanya pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Telah mendapatkan informasi dari pimpinan, Bahwa pengumuman akan diedarkan pada 3 Januari 2025. Kemungkinan H+2 kami upayakan penetapan paslon terpilih ini,” ungkapnya.
Kemudian untuk pelantikan, pihaknya akan mengirimkan surat pengajuan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Nanti dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel),” terangnya.
Dikatakannya, kalau untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih di 10 Februari 2025 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
“KPU Banjarmasin masih menunggu kepastian dari pimpinan di KPU RI mengenai jadwal pasti penetapan hingga pelantikan paslon terpilih. Kita tunggu nanti kabarnya dari pimpinan di RI, apakah masih sama atau ada perubahan,” tukasnya. (shn/smr)