SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tim seleksi (Timsel) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2025 – 2028 ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel dalam Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo tersebut, sempat mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan lainnya terkait pelaksanaan paripurna yang sebelumnya tidak terjadwalkan di Banmus.
“Mekanismenya kita merubah jadwal dulu oleh Banmus bisa dilakukan dengan rapat paripurna clear sudah, setelah itu dilanjutkan dengan paripurna penetapan Timsel KPID. Jadi tadi kita dengarkan laporannya dengan leading sektor dari Komisi I DPRD Kalsel yang sudah dibahas sejak Oktober 2024. Untuk pengambil mekanisme ditanyakan di forum ternyata mereka setuju, berdasarkan tadi ada interupsi itu wajar-wajar saja,” ujar H Kartoyo usai Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (8/1/2025) pagi.
Setelah disepakatinya Timsel ini oleh peserta Rapat Paripurna, pimpinan Rapat H. Kartoyo mengatakan, setelah ini akan dilakukan proses-proses lanjutan termasuk tentang surat keputusan Timsel dan lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Setelah ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Kalsel,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim membacakan laporan usulan penetapan lima nama calon timsel KPID Kalsel di hadapan peserta Rapat Paripurna.
“Penyusunan usulan calon timsel ini dibuat sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk utamanya ialah adanya keterwakilan berbagai unsur,” jelas Habib Hamid Bahasyim.
Adapun lima nama calon Timsel tersebut yakni, H. Muhammad Amin, sebagai ketua dari unsur tokoh masyarakat, Evri Rizki Monarshi, sebagai wakil ketua dari unsur KPID Pusat, Dr. H. Muhammad Muslim, sebagai Sekretaris dari unsur Pemprov Kalsel, Arif Rahman Hakim sebagai anggota dari unsur Akademisi dan HM Tasriq Usman.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor menjelaskan, rapat paripurna sudah sesuai, di mana sebelumnya sudah memintakan nota dinas kepada pimpinan dan disetujui.
“Saya kira Komisi I sudah bekerja maksimal, setelah SK dari Pimpinan DPRD keluar baru SK dari Gubernur keluar untuk selanjutnya Timsel melakukan tahap selanjutnya, ” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian menanggapi, seharusnya orang itu punya skill seperti hukum, ekonomi, bisnis dan orang harus tahu.
”Rapatnya dibentuk begitu, anggota Komisi II DPRD Kalsel tidak tahu dan tidak ada menyampaikan surat,” tandasnya. (putza/smr)