SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Monitoring dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan terkait praktik curang dalam penjualan MinyaKita di Banjarmasin.
Hasilnya ditemukan bahwa sebagian besar sampel minyak goreng bersubsidi diperiksa tidak memenuhi standar takaran.
Diungkapkan, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, temuan ini diperoleh dari pengecekan sampel di dua toko distributor. Yakni, di Jalan Cemara ada 450 produk bentuk kemasan bantal dalam bentuk kemasan bantal yang diambil 50 sampel, hasilnya sesuai batas normal.
“Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil 80 sampel. Tapi hanya 1 sampel yang sesuai batas normal, 11 sampel melanggar ketentuan kategori T-1 yaitu minus 15 – 29,9 mililiter. Kemudian 68 sampel sisanya, masuk dalam kategori T-2 yaitu minus di atas 3 mililiter,” ungkapnya.
Itu artinya, ketus Tezar, hampir semua sampel produk menyalahi ketentuan dan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual.
Menyikapi temuan ini, Disperdagin mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait. “Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui BSML Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya,” ucapnya.
Sebab, menurut dia, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan.
Selain masalah takaran, Disperdagin juga menyoroti adanya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jadi terkadang sesama distributor itu saling jual beli. Makanya harganya ada yang berbeda. Jika distributor kedua membeli di distributor pertama tentu harganya tetap sesuai HET. Sedangkan jika belinya di distributor kedua juga, otomatis tidak bisa jual sesuai HET, tapi lebih tinggi sesuai harga modalnya,” tukasnya. (shn/smr)