SEPUTARAN.ID, RANTAU – Wakil Bupati Tapin H Juanda membuka Sosialisasi Keputusan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tapin tentang Penetapan Besaran, Pedoman Penggunaan, dan Pengelolaan Iuran Anggota Korpri yang berlangsung di Aula Hotel Aries Banjarbaru, Senin (13/7/2026).
Sosialisasi yang dihadiri Sekda Tapin Unda Absori, Para Asisten dan Kepala SOPD itu, diikuti pengurus Korpri, kepala perangkat daerah, bendahara gaji, serta perwakilan ASN di lingkungan (Pemkab) Tapin.
Kegiatan ini juga menandai Pemkab Tapin mulai membenahi tata kelola organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melalui penyusunan kebijakan baru terkait iuran anggota.
Dalam sambutannya, Wabup Tapin H Juanda mengatakan, pengelolaan iuran Korpri harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi para aparatur sipil negara.
“Korpri harus menjadi organisasi yang kuat dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya. Karena itu, tata kelola yang baik menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan kepada ASN,” kata Juanda.
Menurut Juanda, Korpri memiliki peran strategis tidak hanya sebagai wadah profesi ASN, tetapi juga sebagai organisasi yang memberikan perlindungan sosial dan dukungan kesejahteraan bagi anggotanya, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa purna tugas.
Ia menilai, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyatukan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait kebijakan baru mengenai besaran iuran serta mekanisme pengelolaannya.
“Dengan sistem yang lebih tertata, Korpri diharapkan dapat menjalankan berbagai program secara berkelanjutan dan tepat sasaran,“ harapanya.
Baginya, penguatan organisasi ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan ASN di Tapin, serta mendorong Korpri menjadi organisasi yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin Gusti Ridha Jaya Wardana mengatakan, penyesuaian iuran dilakukan sebagai upaya memperkuat kapasitas keuangan organisasi.
Selama ini, keterbatasan dana menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan sejumlah program kesejahteraan anggota.
Kondisi tersebut berdampak pada optimalisasi pemberian santunan bagi ASN yang memasuki masa pensiun maupun bantuan kepada keluarga anggota yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas.
“Perubahan ini dilakukan agar kondisi keuangan Korpri lebih sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pengelolaannya juga diarahkan menjadi lebih transparan dan akuntabel sehingga seluruh program dapat berjalan sesuai tujuan,” ujar Jaya.
Ia menambahkan, penguatan sistem keuangan organisasi akan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak anggota sekaligus membuka ruang pengembangan berbagai program yang mendukung kesejahteraan ASN.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola organisasi profesi ASN agar lebih efektif, modern, dan berorientasi pada pelayanan bagi anggotanya,“ tukasnya. (smr)
