Site icon Seputaran.id

Viral Video ASN Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja, BKD Banjarmasin Lakukan Ini

ASN santai pada jam kerja di sebuah kafe. (capture TikTok netizenkalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Viral video singkat di media sosial (Medsos) yang menunjukkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah asik nongkrong di sebuah cafe saat jam kerja.

Video ini menuai beragam reaksi dari netizen yang kebanyakan menyayangkan tindakan ASN di video tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri rekaman video tersebut. “Siapa orangnya karena video diblur, jadi masih mencari video asli tanpa blur untuk mengenali,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran video itu nanti, yang bersangkutan akan diintograsi apakah berada di luar saat jam kerja karena pekerjaan atau memang bolos kerja. “Jadi ditelusuri dan konfirmasi dulu, apakah benar ASN Pemko Banjarmasin. Kemudiam alasan keluar karena apa dan tugas diluar atau seperti apa,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/11/2025).

Di samping itu, BKD Diklat Banjarmasin juga sudah mengarahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin untuk memberikan warning kepada pegawainya agar tidak keluyuran saat jam kerja.

“Selagi tidak ada pekerja resmi di luar, sudah seharusnya ASN bekerja di lingkungan kantor pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” bebernya.

Pun begitu, ia tak memungkriri ada beberapa ASN di era digitalisasi sekarang ini bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dimana saja. Namun tetap memperhatikan tempat dan lokasi bekerja tanpa menimbulkan konotasi salah paham di tengah masyarakat.

“Tidak masalah bekerja dimana saja, tapi jangan ditempat yang menimbulkan konotasi salah paham nantinya,” katanya.

Dia menegaskan, jika benar ASN yang nongkrong di cafe tadi pegawai di Pemko Banjarmasin, bakal ada sanksi diberikan. “Nanti diberikan teguran secara tertulis di SKPD nya dan masih pelanggaran ringan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana menuturkan, tindakan korupsi ini tidak hanya terjadi pada uang atau barang saja. Namun juga waktu, jika digunakan untuk hal-hal tidak penting di luar pekerjaan seperti nongkrong di cafe saat jam kerja.

“Jadi itu sudah termasuk korupsi, karena waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja malah digunakan nongkrong atau hal tidak penting lainnya,” jelasnya.

Menurut dia, selama 8 jam bekerja, ASN hanya diberi waktu istirahat sebentar untuk makan siang. Tentunya tidak ada waktu untuk santai, apalagi nongkrong di cafe.

Adapun video viral ini, masih ditelusuri BKD dan Diklat Banjarmasin. “Apakah para ASN yang berada di kafe itu dikarenakan pekerjaan resmi di luar yang tengah diselesaikan,” ujarnya.

Namun, sejatinya tidak seharusnya ASN bekerja di tempat-tempat umum seperti cafe karena akan menimbulkan kesalahpahaman yang melihatnya. “Kalau untuk menyelesaikan pekerjaan harusnya di kantor saja, bukan di cafe seperti itu,” ucapnya.

Ia menyatakan, instansinya tidak melarang ASN untuk nongkrong ataupun bersantai. Namun harus ingat waktu karena jika dilakukan di jam kerja, tentu ada waktu yang terbuang sia-sia. “Ada pertanggung jawaban disitu sebagai ASN. “Tentunya, penekanan ini sejalan dengan komitmen Pemko Banjarmasin untuk membangun Budaya Anti Korupsi di lingkungan ASN dalam mewujudkan transformasi birokrasi berintegritas,” tukasnya. (shn/smr)