SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dari sembilan partai politik (Parpol) non parlemen, sementara baru Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memenuhi syarat verifikasi faktual.
Sedangkan delapan Parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi di Kalsel, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat, serta Partai Hanura.
KPU memberikan kesempatan selama 13 hari terhitung 10-23 November 2022 kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
Menurut Komisioner KPU Kalsel Hatmiati, delapan Parpol yang BMS tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan proses perbaikan.
Berdasarkan jadwal, tahapan perbaikan selama 13 hari atau terhitung sejak 10-23 November 2022.
Ia menjelaskan, parpol yang dinyatakan BMS itu diwajibkan menginput data pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) di masa perbaikan.
“Yakni harus upload ulang untuk mengganti KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA), yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Hatmiati menuturkan, KPU Kalsel sebelumnya melakukan verifikasi faktual berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.
“Verifikasi faktual itu meliputi pengecekan kepengurusan, dokumen, sekretariat Parpol, serta Surat Ketetapan (SK) pengurus,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan, kepengurusan Parpol tingkat provinsi wajib memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Memiliki sekretariat Parpol yang ada di ibukota provinsi, serta 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kepengurusan.
Kemudian, pencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus berdasarkan KTP.
“Dari seluruh rangkaian verifikasi faktual itu, sementara hanya Partai Gelora yang dinyatakan memenuhi syarat,” katanya lagi.
Dijelaskannya, Partai Gelora Kalsel sudah memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Sesuai keputusan KPU RI, saat ini ada 18 Parpol sebagai calon peserta Pemilu yang lolos seleksi administrasi, termasuk sembilan Parpol non parlemen. Sehingga, Parpol non parlemen itu diwajibkan melalui tahapan verifikasi. (smr)