Site icon Seputaran.id

Utang Lunas, PUPR Banjarmasin Mulai Lelang Sejumlah Proyek 

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadyah.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pelunasan utang atau keterlambatan pembayaran ke pihak ketiga atau kontraktor kegiatan tahun 2023 sudah selesai.

Sehingga Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menjalankan proyek yang sempat tertunda di 2024 ini.

Terutama pada sejumlah proyek yang sifatnya prioritas, agar segeranya bisa dituntaskan.

Atas hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, pihaknya sudah melelang sejumlah proyek prioritas di tahun ini.

Mulai dari melanjutkan pembenahan trotoar, akses jalan titian hingga pembangunan jembatan.

“Semuanya itu sudah berproses di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” ujarnya.

Ia pun meyakini sejumlah program prioritas itu bisa diselesaikan tahun ini.

Di antaranya pembenahan akses jalan titian di kawasan Pulau Bromo. Rencananya, titian yang awalnya bermaterial kayu Ulin itu akan dicor beton dan diberi pagar dari sisi kiri dan kanannya, serta akan dipasang Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Di pertengahan Juli ini, Insya Allah sudah kontrak dan biaya yang digelontorkan Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Kemudian, lanjutan pembenahan trotoar dan drainase di sejumlah wilayah, salah satunya di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Kecuali, kata dia, untuk proyek pembangunan jembatan, yang dilakukan bertahap seperti pembangunan Jembatan Sungai Andai-Cemara Ujung.

“Tahun ini, yang pertama dilakukan adalah pembebasan lahan, pembangunan jalan pendekat hingga sebagian struktur utama. Selanjutnya, dianggarkan lagi di tahun depan atau 2025,” ungkapnya.

Kemudian sejumlah program prioritas sesuai dengan arahan Walikota Banjarmasin.

“Yakni proyek pembangunan Jembatan Sungai Lulut-Sungai Jingah dan Jembatan Pramuka-Sungai Gampa juga berproses. Tapi, sementara ini persiapan untuk pengadaan lahan,” tukasnya. (shn/smr)