Site icon Seputaran.id

Upload Struk Belanja Anda di Aplikasi SI BIJAK, Dapatkan Hadiah Utama Umrah

Kepala BPKAD Banjarmasin Eddy Wibowo saat diwawancarai terkait undian pajak berhadiah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Undian Pajak Berhadiah Baiman, Bauntung Batuah Dapat Berkah digelar Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin untuk Periode April – September 2024.

Undian ini khusus masyarakat umum melakukan transaksi di wilayah Banjarmasin. Dan tidak berlaku bagi pegawai BPKPAD dan keluarganya.

Undian pajak itu hanya untuk warga yang mendapatkan struk dari rumah makan maupun restoran. Kemudian jasa perhotelan, hiburan dan kesenian.

Untuk ketentuannya, setelah melakukan transaksi atau pembayaran bill atau struk yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), langsung diupload beserta data diri pada aplikasi SI BIJAK.

Bill atau struk maupun invoice diupload pada hari yang sama dengan transaksi yang dilakukan. Dan struk hanya dapat diupload satu kali.

Dengan minimal transaksi Rp50 ribu untuk jasa makanan dan minuman. Sedangkan jasa perhotelan untuk berbintang minimal Rp250 ribu, kalau melati Rp100 ribu. Lalu, untuk jasa hiburan dan kesenian Rp100 ribu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, tujuannya untuk melibatkan masyarakat guna mengawasi semua WP pengusaha.

“Jadi, dari kegiatan tersebut akan ketahuan kalau ingin ikut undian WP telah masuk,” ujarnya.

Edy menyebut, dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ditambah Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sistem Online atas data transaksi pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Undian tersebut berhadiah, 1 paket umrah, 5 unit sepeda listrik, 2 unit sepeda motor dan 2 unit laptop.

“Informasinya bakal disebarkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan beberapa tempat lain, agar diketahui masyarakat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jumlah WP di Banjarmasin sekitar 538 yang terdata. “Jadi pelaku usaha yang memiliki alat yang bisa melaksanakan, bila belum supaya digunakan. Sebab, dari 538 WP itu saja, masih ada yang belum mengoptimalkan alatnya,” katanya.

Edy mengatakan, kegiatan ini bila sukses terlaksana akan dilanjutkan ke depannya di 2025. “Tentunya sambil kita evaluasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin Yandi Gunawan mengatakan, untuk periode undian pada April – September 2024. Kemudian, bill atau struk maupun invoice hanya bisa diupload pada aplikasi SI BIJAK.

“Alurnya download terlebih dulu aplikasi SI BIJAK di Plasystoe atau Appstore,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau, warga jangan lupa minta bill atau struk dari alat perekam transaksi usaha online di rumah makan, hotel dan tempat hiburan.

“Kemudian buka aplikasi SI BIJAK klik menu layanan snapstruk, upload bill atau struk beserta data diri. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah utama, yakni umrah,” tukasnya. (shn/smr)