Site icon Seputaran.id

Upayakan Pendekatan Persuasif, Eksekusi Lahan Pasar Batuah Ditunda

Lahan Pasar Batuah yang mau ditertibkan Pemko Banjarmasin. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Eksekusi lahan Pasar Batuah yang berada di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur segera dilakukan.

Apalagi, gugatan warga Pasar Batuah untuk menunda pembongkaran bangunan di kawasan milik Pemko itu ditolak Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengiyakan, pihaknya menerima putusan sela PTUN Banjarmasin, yang menolak permintaan dari kuasa hukum warga Pasar Batuah.

Dia mengatakan, putusan sela PTUN Banjarmasin tersebut juga sudah diserahkan kepada Ketua Tim Percepatan Pembangunan Sekdako Banjarmasin Ichsan Budiman.

“Saya minta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, termasuk juga pihak yang bisa melaksanakan pembersihan di kawasan tersebut,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Pun begitu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, eksekusi penertiban atau pembongkaran rumah warga yang berdiri di lahan Pasar Batuah tersebut diundur atau ditunda 2 sampai 3 hari ke depan.

“Diketahui memang deadline pembongkaran kawasan Pasar Batuah yakni Kamis (16/6/2022) oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP. Namun kita upayakan pendekatan persuasif lebih dulu, jadi warga bisa membongkar sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, penundaan tersebut tujuannya untuk menyiapkan teknis dan langkah antisipasi apalagi terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Selain itu, kata Ibnu, pihaknya juga ingin mendapat warga yang ingin masuk ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa).

“Silahkan didata dan sudah disiapkan kemudian para pedagang yang ingin pindah ke pasar lain yang dikelola oleh Pemko Banjarmasin. Baik yang terdekat misalnya di Pasar Kuripan atau Pasar Pandu akan difasilitasi angkutan dan sarana prasarananya,” tukasnya. (shn/smr)