Site icon Seputaran.id

Unsur Pasal 263 Belum Terpenuhi, Erni Saragih Bebas Demi Hukum

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Batas waktu penahanan selama 60 hari habis, akhirnya Erni Saragih bebas demi hukum.

Diketahui perempuan tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Namun hingga batas waktu penahanan, penyidik belum bisa memenuhi unsur atau alat bukti tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan bebas demi hukum.

Kemudian Erni Saragih dijemput suami, keluarga dan kuasa hukumnya dari ruang tahanan Dit Tahti Polda Kalsel, Minggu (23/1/2022).

Suami Erni Saragih, Soju bersyukur atas keluarnya sang istri dari tahanan.

Ia juga mengucapkan terimakasih, kepada jajaran Dit Tahti Polda Kalsel dan jajaran yang profesional berkerja, atas pelayanan kepada istrinya selama masa penahanan.

“Mudahan dengan ini, diberi kekuatan doa dari seluruh keluarga agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Erni Saragih, Joy Morris Siagian menjelaskan, kliennya itu lepas demi hukum sesuai pasal 24 KUHAP.
“Bila telah masuk waktu 60 hari atau lebih tersangka bisa dibebaskan,”

Ia melanjutkan, kliennya dijerat tindak pidana pasal 263 dan 264 KUHP, terhadap dugaan pemalsuan putusan PN.

Namun, kata dia, dari investigasi pihaknya berkas yang didapatkan tidak palsu. “Bagaimana mungkin produk yang didapat dari PN dipalsukan,” kata dia.

Selain itu, sebutnya, unsur pidana pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 yang dikenakan kepada kliennya belum bisa dibuktikan. Sebab, harus terpenuhi ada melakukan pemalsuan surat dan ada yang menggunakan surat palsu.

“Karena kliennya kami dikenakan pasal 263 ayat 1 pun tidak, di ayat 2 pun tidak ada. Karena perbuatan itu berdiri sendiri terhadap klien kami,” ujarnya.

Memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan kliennya, pihaknya pun melakukan pra peradilan pada kasus tersebut. Dan akan disidangkan di PN Banjarmasin, pada Senin (24/1/2022).

Sebab, Joy Morris bingung, kliennya dipidana dan ditahan tanpa ada pembelaan. “Jika dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum lainnya terhadap pelapor,” tukasnya. (shn)