Site icon Seputaran.id

UMK Banjarmasin 2023 Diajukan Rp 3,2 Juta

Kepala Dinas Koperasi, Usah Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin M Isa Anshari. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel). Giliran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023.

Kepala Dinas Koperasi, Usah Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin M Isa Anshari mengatakan, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.

“Berkas besaran UMK Banjarmasin 2023 pun diketahui dan telah diajukan ke Pemprov Kalsel untuk mendapat persetujuan,” katanya di Balaikota Banjarmasin, Senin (5/12/2022).

Dikatakannya, besarannya Pemprov Kalsel menetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Sedangkan dan UMK Banjarmasin menetapkan sekitar Rp 3,2 juta.

Menurutnya, penetapan UMK Banjarmasin 2023 telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, yang di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.

“Semoga berkas UMK Banjarmasin 2023 yang diajukan, segera disetujui,” katanya.

Saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel khususnya Dinas Tenaga Kerja Kalsel, terkait UMK Banjarmasin 2023.

Dia menyatakan, apabila sudah ditandatangani, maka UMK Banjarmasin 2023 akan langsung diumumkan.

“Soalnya batas akhir penentuan UMK pada 7 Desember 2022 nanti. Jadi mudah-mudahan bisa segeranya ditandatangani agar bisa diumumkan,” tukasnya. (shn/smr)