Site icon Seputaran.id

UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan Rp 3,3 Juta

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dewan Pengupahan.

Yakni sebesar Rp 3.379.513,74 atau naik 4,43 persen sekitar Rp 143.264 dari UMK Banjarmasin 2023 Rp 3.236.248,17.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (24/11/2023) mengatakan, UMK tersebut tinggal menyiapkan rekomendasi untuk disampaikan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Setelah ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kita sampaikan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa indikator yang melatarbelakangi diputuskannya UMK 2024, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 2023.

“Jadi kita tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur untuk penetapannya,” jelasnya.

Terkait penerapan UMK, ada pengawasan terhadap pengusaha yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker).

Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Di mana pihaknya bekerjasama dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Apakah telah dilaksanakan secara efektif oleh tiap-tiap perusahaan atau tidak? Kalau tidak mematuhi pasti ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tapi sejauh ini, ujarnya, pihaknya belum ada menerima laporan dari Dinas terkait mengenai perusahaan yang tidak taat dalam pemberian upah yang telah ditentukan.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengharapkan, UMK yang ditetapkan ini, menjadi kesepakatan tripartit antara pengusaha,serikat pekerja dan pekerja.

“Kalau misal tidak sesuai ada tempat pengaduan di Diskopumker untuk pengawasan,” tukasnya. (shn/smr)