Site icon Seputaran.id

Tunggakan Retribusi Parkir Mencapai Rp 68 Juta, Kadishub : Beri Batas Waktu Hingga Desember

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bedjo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengelola parkir di Banjarmasin ada yang masih menunggak kewajiban retribusi bulanannya.

Tunggakan dari pengelola parkir itu sudah terhitung sejak 2022 dan berlanjut di tahun ini yang dibayarkan secara mencicil.

“Jadi dibayarkan tidak sekaligus, makanya masih ada tunggakan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarmasin Slamet Begjo, usai kegiatan di Hotel Rattan Inn, Selasa (28/11/2023).

Adapun besaran tunggakan dari sejumlah pengelola parkir itu mencapai Rp 68 juta, dari 5 atau 6 lokasi parkir.

Dengan adanya tunggakan itu, ia meminta kepada pengelola parkir yang masih memiliki tunggakan bisa melunasi segera, kewajiban retribusi bulanannya.

“Kami beri waktu sampai Desember untuk melunasi,” ujarnya.

Ia mengancam, pengelola parkir yang masih belum melunasi, maka status pengelolaanya bisa dipindah atau diambil alih langsung oleh pihaknya.

“Paling beratnya bisa dijatuhkan sanksi karena kita sudah mencoba bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menindaklanjuti, kalau ternyata belum bisa diselesaikan bisa dinilai berpotensi korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, upaya dilakukan dengan menggandengnya Kejari itu, sebagai bentuk keseriusan, agar pengelola parkir di Banjarmasin bisa patuh dan taat membayarkan kewajiban retribusinya.

“Kita mengambil retribusi yang sudah dipetik atau diambil oleh pengelola parkir. Jadi sudah seharusnya dibayarkan tepat waktu,” tukasnya. (shn/smr)