SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerima Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 1 triliun lebih pada tahun anggaran 2026.
Memasuki perencanaan anggaran 2027 mendatang, alokasi dana transfer dari pusat tersebut akan mengalami peningkatan meski sedikit.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, mengacu informasi dari Kementerian Keuangan, kenaikan TKD 2027 untuk Banjarmasin sekitar Rp 30 miliar lebih. Dipastikan, kenaikan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Saat ini sedang kita susun agar diprioritaskan pada program-program kepala daerah yang berkelanjutan dari perencanaan 2026 menuju 2027,” ungkapnya, di Kantor BPKPAD, Rabu (7/10/2026).
Edy menjelaskan, penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pelaporan berkala dan akuntabilitas penggunaan anggaran dari pemerintah daerah.
Skema penyaluran dana tersebut dibagi dalam beberapa tahapan, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang dicairkan per tiga bulan, setelah laporan penggunaan diserahkan dan diverifikasi oleh Pemerintah Pusat.
“Laporan penggunaan anggaran harus disampaikan sesuai prosedur, agar tahapan pencairan dana dapat berjalan lancar,” bebernya.
Dana bagi hasil pajak yang disalurkan disampaikan laporan penggunaannya untuk pertanggungjawabannya.
“Setelah laporan diverifikasi, Pemerintah Pusat baru akan memberikan transfer berikutnya per tiga bulan,” jelasnya.
Dikatakannya, Banjarmasin tidak memiliki potensi DBH dari sektor pertambangan dan mineral, DBH daerah berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Perorangan dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain DBH pajak, penyerapan DAU disalurkan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), mandatory spending dan belanja terikat (earmark).
Sementara itu, penyaluran Dana Kelurahan dilakukan dalam kurun waktu per semester, dengan syarat realisasi penyerapan anggaran minimal sesuai ketentuan.
“Dana kelurahan itu disalurkan per enam bulan. Kalau dalam enam bulan pertama sudah dilaporkan dan dibelanjakan 50 persen ke atas sesuai ketentuan pusat, baru akan dibayarkan lagi untuk tahap berikutnya,” tukasnya. (shn/smr)
