SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada tiga titik reklame yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin. Sebab, belum ada pergerakan atau inisiatif membongkar mandiri.
Titik reklame yang ditertibkan itu berada di Pasar Antasari di UPT Terminal, Jalan Pangeran Antasari Depan Toko Meubel Setia dan Jalan MT Haryono Bundaran Depan Wong Solo.
“3 reklame ini bagian dari 10 reklame yang kena penertiban. Tapi dari 10 titik reklame, ada 7 titik telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Hendra.
Ia menuturkan, tiga titik reklame dibongkar setelah sebelumnya diberikan Surat Peringatan (SP) 3 dan di pantau di Lapangan memang masih tidak ada bergerak atau membongkar.
Hendra menyatakan, masih ada puluhan titik reklame yang akan ditertibkan, karena melanggar aturan.
“Kita bakal menyasar titik lainnya dan bakal ditertibkan. Akan tetapi, terlebih dahulu akan membicarakan dengan Tim reklame terdiri PUPR, Perkim, Bagian Hukum, Kejaksaan dan lainnya, sebelum diajukan ke pimpinan,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya bakal memaksimalkan lagi untuk dilakukan penertiban. Mengingat, di kawasan Ahmad Yani ada sekitar 30 titik yang melanggar, seperti berada di sepadan jalan, di atas sungai dan lainnya.
“Kawasan lainnya juga masih ada banyak, cuma fokus di kawasan Ahmad Yani untuk tahapan penertiban selanjutnya. Targetnya tahun ini di November bakal dilaksanakan penertiban,” tukasnya. (shn/smr)
