SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) dan jajaran Dinas Lingkungkan (DLH) Tinjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih sekaligus melakukan penanaman pohon di lokasi tersebut, Selasa (26/5/2026).
Pohon yang ditanam berasal dari hadiah ucapan ulang tahun yang diberikan rekan dan SKPD beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan rehabilitasi TPA Basirih yang sedang berjalan.
Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menuturkan, penutupan zona terakhir dengan tanah merah telah selesai dilakukan pada April 2026, dan kini mulai ditanami agar lahan bekas timbunan sampah berubah menjadi ruang hijau yang bermanfaat.
“Mungkin di awal 2025, tepatnya 6 Februari, kita sudah melaksanakan amanah Undang-Undang Tahun 2008 dan 2013 tentang pengelolaan sampah. Artinya, kita tidak lagi menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.
Walikota Yamin memastikan, pengelolaan TPA Basirih saat ini sudah mengikuti arahan dan aturan sesuai UU 2008 yang mulai berlaku efektif 2013, yaitu menggunakan sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
Menurutnya, untuk memantau kondisi terkini, peninjauan juga dibantu dengan pemetaan menggunakan drone. “Yang hari ini kita lihat adalah zona terakhir yang kita tutup dengan tanah merah di April 2026. Jadi alhamdulillah hampir 100 persen telah dilakukan penutupan, Sudah kita tanam juga beberapa tanaman, termasuk tanaman dari ucapan ulang tahun rekan-rekan dan SKPD,” bebernya.
Ia mengharapkan, hasilnya bisa menghijau seperti di zona lainnya. Dan, ke depan TPA Basirih dapat menjadi ruang oksigen hijau bagi Banjarmasin.
Walikota menyebut, lokasi TPA Basirih sudah menjadi dataran tertinggi di kota, sehingga lahan ini dinilai potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan hijau.
“Kalau bicara dataran paling tinggi di Banjarmasin, ya di sini. TPA Basirih ini sudah seperti bukit-bukit. Harapannya bisa bermanfaat, karena luasnya sangat besar,” ujarnya.
Ia mengatakan, tadi kebanyakan tanaman telah tumbuh subur ada pepaya, terong, kaangkung dan lainnya.
Terkait sisa sanksi administratif dari 22 sanksi kini tinggal satu yang masih dalam proses penyelesaian, yakni pemilahan dan pemisahan antara air hujan dan air lindi.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pusdal Lingkungan Hidup untuk menuntaskannya.
“Kami tetap berupaya menyelesaikan apa yang menjadi tugas kami,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan, terima kasih atas bimbingan Kementerian LH, Pusdal dan sinergi integritas DLH yang selama ini terus melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Semoga dan saya optimis serta dukungan masyarakat upaya telah dilakukan bisa dapat kesempatan mengelola kembali sampah dikawasan itu,” tukasnya. (shn/smr)
