Site icon Seputaran.id

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPKPAD Banjarmasin Bentuk Tim dan Gandeng Kejaksaan

Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo (seragam PNS) saat memberi keterangan terkait penguatan pajak daerah kepada wartawan. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin komitmen meningkatkan pelayanan pajak daerah pada tahun ini. Dengan terus melakukan penguatan eksentifikasi strategi pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah.

Strategi itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan dan implementasi alat perekam transaksi usaha secara online.

Menurut Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terkait hal tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pembentukan SK Tim Pengawasan Pajak Daerah, dengan melibatkan SKPD terkait dan instansi lainnya.

Kemudian membuat surat pemberitahuan kepatuhan pajak daerah, sampai meningkatkan pengawasan ke objek pajak, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri.

“Evaluasi terhadap wajib pajak ini, nantinya dilakukan dan diawasi per 3 bulan, serta meningkatkan pemanggilan wajib pajak daerah ke kantor,” ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (07/02/2023).

Ia menjelaskan, pemanggilan wajib pajak tersebut untuk mencocokkan data.

“Kalau di sistem ada kesalahan, misalnya data di wajib pajak dengan kita ada perbedaan. Makanya jika ada selisih, yang harusnya bayar sekian itu yang biasanya akan kita panggil. Bila datanya klop aja tidak masalah, tapi jika ada dirubah itu yang akan kita lanjutkan ke pemeriksaan,” katanya.

Terkait penguatan strategi pemeriksaan pajak daerah, BPKPAD Banjarmasin juga akan melakukan pembentukan Tim Pemeriksaan Pajak Daerah serta Tim Quality Assurance pemeriksaan pajak daerah.

Edy mengatakan, tujuannnya untuk meningkatkan jumlah objek pajak yang diperiksa.

“Selain itu, juga terus melakukan pelatihan dan pengembangan terhadap SDM kita untuk menutupi kekurangan SDM yang terbatas,” tukasnya. (shn/smr)