Site icon Seputaran.id

Tinggalkan Rumah, Perempuan 13 Tahun Dijual Via Open BO

Ilustrasi praktik prostitusi online via Open BO.

SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Diam-diam pergi dari rumah, gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), malah terjerumus dalam praktik prostitusi online.

Ironisnya hanya demi uang, gadis bawah umur yang putus sekolah di kelas VII SMP tersebut, terpaksa melayani pria hidung belang di Kabupaten Tabalong, Kalsel. Setelah dijual pacar, via open BO aplikasi media sosial michat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,  melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan, saat meninggalkan rumah, gadis itu dijemput seseorang yang diduga pacarnya menggunakan mobil warna hitam pada Kamis (6/10/2022).

Belakangan gadis tersebut dicari pelapor, karena sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah. Lantas pelapor yang berinisial AI dan suaminya langsung ke Polres HSU untuk melaporkan kejadian tersebut.

Singkat cerita, keberadaan remaja putri tersebut diketahui berada di Tabalong. Setelah terlihat melalui Live Instagram di akun temannya.

Tak mau kehilangan jejak, pelapor bersama suami dan adiknya, serta Brigadir MORIS dari Polres HSU berangkat ke Tabalong dan menemukan korban di sebuah rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengamakan pacar si gadis tersebut selaku mucikari dari rumah Kompleks Perumahan di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Kamis (14/10/2022).

Mucikari itu merupakan warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Atas ulahnya, memperjualbelikan anak bawah umur, lelaki itu diamankan di Polres Tabalong, untuk proses hukum lebih lanjut dan turut,”tegas Aipda Irawan Yudha.

Dia menyatakan, mucikari itu ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdangan orang (TPO) atau human trafficking.

Sehingga disangkakan dengan pasal 2 ayat 1  UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang atau Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Np 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 600 juta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, disita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, daster dan celana jeans biru, juga jaket pendek serta celana dalam.

Dari keterangan didapat, perempuan tersebut sebelumnya juga sudah melakukan open BO di aplikasi media sosial michat.

Dari pengakuan si gadis, sudah dua hari melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp200 ribu perpelanggan.

“Bayaran itu lalu dibagi, rinciannya masing-masing Rp50 ribu untuk pelaku dan bayar kamar, sedangkan sisanya Rp100 ribu untuk dirinya,” ungkap Yudha Senin (17/10/2022).

Selama dua hari tersebut, gadis belia itu sudah melayani 14 lelaki hidung belang.

“Sementara setiap tamu hidung belang yang akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan, termasuk pembayarannya,” tukasnya. (smr)