Site icon Seputaran.id

Tinggal IPAL, TPA Basirih Bakal Dijadikan Pusat Pengelolaan Sampah Modern

Proses penutupan area landfill TPA Basirih. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memenuhi menjadi poin-poin sanksi hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia terkait operasional TPA Basirih.

Hingga kini, progres perbaikan menunjukkan hasil signifikan, terutama pada sektor penutupan dan bukaan sampah.​

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, kewajiban teknis untuk menutup area landfill yang terbuka telah diselesaikan secara menyeluruh.​

Berdasarkan arahan kementerian, terdapat 22 poin yang harus ditangani di TPA Basirih. Terbaru, mengonfirmasi satu poin yaitu penutupan bukaan sampah di landfill, seluruh titik tersebut kini telah tertutup tanah sesuai standar teknis.

“Titik ke-21 sudah selesai, Senin kemarin. Jadi dari titik 22 poin, sampai saat ini sudah 21 poin terpenuhi. Yakni penutupan bukaan sampah di landfill TPA Basirih yang sudah 100 persen,” ungkapnya.

“Meskipun urusan landfill sudah tuntas, masih ada satu syarat krusial yang harus dipenuhi agar status TPA Basirih benar-benar hijau di mata Kementerian, yakni peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Untuk poin terakhir ini, DLH tengah bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. “Kami sudah berkomunikasi dengan Kadis PUPR terkait penyusunan DED (Detail Engineering Design) peningkatan kapasitas IPAL. Karena anggarannya ada di pos mereka, kami harap DED segera rampung agar pekerjaan fisik bisa langsung dimulai,” ujarnya.​

Ia mengatakan, pemenuhan persyaratan Kementerian ini bukan sekadar untuk membuka kembali akses operasional secara tradisional, melainkan sebagai fondasi transformasi TPA Basirih menjadi pusat pengelolaan sampah modern.

​Pemko Banjarmasin tengah mengusulkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk wilayah aglomerasi Banjarmasin Raya.  Proyek ini melibatkan kerja sama lintas daerah antara Pemprov Kalsel, Pemko Banjarmasin, Pemkab Banjar dan Pemkab Batola.​ “Target kita ke depan bukan lagi sekadar tempat pembuangan, tapi pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Menurutnya, dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah masuk ke kementerian. “Informasinya, pembangunan PSEL di Kota Banjarmasin Insya Allah bisa dimulai pada tahun 2027,” ucapnya.

Ia pun memohon doa dan dukungan semua pihak, agar catatan atau poin untuk TPA Basirih bisa terselesaikan. ​”Dengan tersisanya satu poin perbaikan IPAL, Pemko Banjarmasin optimis dapat segera menyelesaikan seluruh mandat Kementerian demi mewujudkan tata kelola sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tukasnya. (shn/smr)