SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin belum melakukan tindakan terkait jembatan yang menutup akses pejalan kaki atau trotoar di kawasan Jalan Ahmad Yani Km5.
Karuan saja, hal itu dipertanyakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi.
Ia juga menyayangkan, tidak ada tindakan yang diambil oleh instansi terkait.
Padahal sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Banjarmasin beberapa waktu lalu, Dinas PUPR Banjarmasin diminta membongkar Jembatan Komplek Bakula yang menutupi trotoar di kawasan tersebut.
“Kami mempertanyakan tindakan yang diambil oleh pemerintah. Hingga saat ini tidak ada tindakan,” ucap Afrizaldi.
Mengingat sebelumnya saat RDP sudah disepakati agar Dinas PUPR membongkar jembatan di Komplek Bakula itu.
Sebab, jembatan itu selain tidak sesuai dengan perencanaan dan merusakan estetika kota, juga menghilangkan fungsi trotoar yang dibangun oleh pendahulunya.
“Dalam waktu dekat kita berencana memanggil kembali PUPR untuk meminta penjelasan mengapa sampai sekarang jembatan yang menutup trotoar itu tidak kunjung dibongkar. Ini sangat kita sayangkan,” ketusnya.
Menurutnya, jika tidak kunjung dibongkar, jembatan itu jelas mengganggu pejalan kaki saat melintas di kawasan itu.
Ditegaskannya, trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apa pun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya untuk pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
“Jangan sampai ini dibiarkan dan bisa menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat. Kami minta secepatnya dibongkar, kembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya,” tukasnya. (sna/smr)