Site icon Seputaran.id

Tindak Lanjut Banyak Temuan, Distributor dan Pelaku Usaha Minol Diberikan Sosialisasi

Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda saat memberikan arahan terkait Perda Minol kelas pelaku usaha dan distributor Minol. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tindak lanjut temuan pelaku usaha kedapatan nekat beroperasi dan belum memiliki izin tetap menjual minuman beralkohol (Minol) pada Ramadan lalu.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin menggelar sosialisasi pengendalian peredaran Minol, di Fave Hotel Banjarmasin, Selasa (3/6/2025).

Dalam sosialisasi tersebut turut melibatkan 51 pelaku usaha yang terdiri dari 3 distributor dan 48 penjual.

Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, masih banyak penjual Minol tidak mematuhi Perda dan tempat usaha belum memiliki izin.

“Makanya digelar sosialisasi terhadap distributor dan penjual memiliki izin Minol,” tuturnya Ananda.

Ia berharap, sosialisasi dapat berjalan baik dan tersampaikan isi dan maksud serta tujuan Perda.

“Pemko Banjarmasin akan menindak tegas, tapi sebelumnya dilakukan edukatif dan persuasif lalu tindakan refresif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi biasa.

Sebab sosialisasi menggandeng empat narasumber dari berbagai instansi vital seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami sosialisasi dengan mengundang distributor dan pelaku usaha Minol. DLH kami libatkan karena limbah dari Minol juga jadi perhatian,” sebutnya.

Dengan begitu, pelaku usaha Minol mengetahui cara pengelolaan limbah Minol secara aman dan sesuai aturan.

Ia menyatakan, pengawasan terhadap peredaran Minol terus dilakukan, termasuk giat gabungan.

Menurutnya, pelaku usaha Minol yang tak melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Minol.

“Terkait pelaku usaha Minol yang melanggar termasuk saat Ramadan, sesuai kesepakatan bersama Forkopimda. Maka, kami langsung teruskan ke Satpol PP untuk pemanggilan. Setelah dipanggil, para pelaku usaha tersebut diberikan peringatan sebagai evaluasi awal,” jelasnya.

Tezar yakin, dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas semacam ini, suasana kondusif di Banjarmasin dapat terus terjaga.

“Harapan kami, pengawasan ini bisa menjaga iklim usaha yang sehat, adil dan kondusif antara pelaku usaha dan Pemko Banjarmasin,” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Fitriah menegaskan, pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata yang menyediakan Minol secara legal akan terus dilakukan.

Dikatakannya, usaha yang memiliki fasilitas seperti hotel, bar, restoran, pub, dan diskotek diperbolehkan menjual Minol, tapi tetap harus mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017.

Salah satu aturan dalam Perda tersebut mengatur jarak minimal lokasi penjualan minol yakni 1 kilometer dari rumah ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan.

“Di luar pelaku usaha itu syarat dan ketentuan harus mengikuti,” imbuhnya.

Pun demikian, Fitriah menebut, dengan meningkatnya aktivitas sektor hiburan dan pariwisata di Banjarmasin, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini turut mengalami peningkatan.

Kondisi ini menjadi pertimbangan untuk merevisi Perda, agar lebih relevan dengan situasi terkini, tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial masyarakat.

Mengingat, Banjarmasin adalah kota jasa dan perdagangan. Sehingga potensi sektor pariwisata sangat besar untuk mendongkrak PAD.

“Karena itu, kita perlu mengevaluasi apakah aturan yang ada masih relevan atau perlu penyesuaian,” ucapnya.

Disisi lain, Pemko juga tetap berkomitmen menindak tegas penjual Minol ilegal. Beberapa lokasi penjualan liar bahkan sudah mendapat sanksi.

Pemko Banjarmasin memastikan kebijakan ini akan terus mendapat evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan perlindungan sosial masyarakat.

“Jadi kami tidak hanya melakukan edukasi dan sosialisasi, tapi juga penindakan nyata. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha resmi,” tukasnya.(shn/smr)