Site icon Seputaran.id

THR ASN Termasuk Anggota Dewan Banjarmasin, Dicairkan Maret Ini

ASN Pemko Banjarmasin yang menerima THR. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dicairkan Maret ini.

Sebab, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk THR sudah disiapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pencairan THR sekaligus dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Sekarang itu include selengkapnya,” imbuhnya.

Hanya saja, untuk TPP komponennya hanya 50 persen, karena tidak mesti harus 100 persen.

“Untuk THR itu murni full tidak ada potongan sedikitpun. Tapi anggarannya saya belum bisa memastikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, kemungkinan THR ini cair di penghujung Maret ini.

Ia menjelaskan, TPP hanya dibayarkan sebesar 50 persen dan tidak bisa full sepenuhnya, karena menyesuaikan kemampuan daerah.

“Misalnya TPP ASN itu Rp10 Juta, maka akan dibayarkan Rp 5 juta saja. Untuk klausul TPP memang tidak ada aturan baku, hanya saja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk ASN Pemko Banjarmasin jumlah total TPP yang harus dibayarkan tiap bulannya mencapai Rp20 miliar. Karena dipangkas 50 persen maka untuk Maret ini hanya Rp10 miliar saja.

“Para penerima THR ini adalah para ASN, PPPK, Karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggota Dewan,” katanya.

Edy menyatakan, untuk nasib para non ASN atau honorer tidak bisa berbuat banyak, yakni kalau honorer tidak ada THR.

“Aturannya begitu. Kecuali outsourcing itu pihak ketiga yang harus membayarkan THR,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyerahkan kebijakan itu kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bentuk empati terhadap honorer di lingkungan kerjanya yang bisa dengan cara patungan.

“Honorer paling banyak ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan SKPD lainnya,” tukasnya. (shn/smr)