Site icon Seputaran.id

Tes Urine Satu Lulusan PPPK Paruh Waktu Pemko Banjarmasin Reaktif Narkoba

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dari 1861 orang yang lulus administrasi 1861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, ada dua yang dipastikan tidak mengabdi di lingkungan kerja Pemko Banjarmasin.

Pasalnya, satu orang mengundurkan diri dengan alasan melanjutkan pendidikan. Sedangkan satunya masih proses untuk menjadi PPPK Pemko Banjarmasin, lantaran hasil tes urine dalam screening narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di lingkungan Pemko Banjarmasin beberapa waktu menunjukkan reaktif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menuturkan, untuk kedua orang tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) dijadwalkan November ini.

“Jadi secara resmi belum diberhentikan, karena PPPK Paruh Waktu ini belum inkraht SK dan tapi pastinya diproses,” tegasnya.

Mengingat, salah satu syarat utama menjadi pegawai di Pemko Banjarmasin harus berperilaku baik dan terbebas dari penggunaan obat-obatan terlarang dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan BNN.

Apalagi sebelumnya, sudah menekankan PPPK yang terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih mudah untuk dilakukan pemutusan kerja karena ikatan kerja yang lemah. “Untuk itu, sudah seharusnya pegawai di lingkup Pemko Banjarmasin menghindari pelanggaran berat seperti penggunaan obat-obatan terlarang,” sebutnya.

Totok melajutkan, untuk Pemko Banjarmasin dari 1.883 usulan di tahun ini , yang lulus administrasi 1.861 orang. “Sekarang posisi 1.681 orang sudah ada Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN dan 180 orang masih proses verifikasi dari BKN,” ungkapnya.

Sementara sisanya sudah ada sebagian SK telah ditandatangi oleh pimpinan. “Mudah-mudahan, sisanya dalam perbaikan berkas untuk bisa memiliki Pertek tersebut bisa selesai sebelum semua dibagikan. Insya Allah di Senin 17 November 2025 akan diserahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu,” tukasnya. (shn/smr)