SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menyelesaikan permasalahan dan penertiban media reklame jenis baliho bando, DPRD Banjarmasin saat ini tengah menggodok atau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Reklame di Banjarmasin.
Menurut Ketua Pansus Raperda tersebut, M Isnaini, regulasi Penyelenggaraan Reklame ini salah satu yang dinilai penting sehingga harus cepat dirampungkan. Sebab, dapat menjadi payung hukum untuk penertiban baliho bando yang dilarang.
Selain itu, kata dia, potensi PAD dari reklame ini sangat besar untuk pembangunan Banjarmasin.
“Jadi jangan dianggap remeh dan perlu perhatian semua pihak termasuk Pemko Banjarmasin,” katanya.
Namun dalam pembahasan Raperda itu, Isnaini agak kecewa lantaran tidak ada Pejabat Tinggi Pratama setingkat Kepala Dinas yang hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Mini DPRD Banjarmasin itu.
“Yang datang cuma Kepala Bidang atau Kepala Seksi. Mereka tidak bisa mengambil kebijakan atau memberi saran. Yang kami minta kehadiran Kepala Dinas,” ucap Politisi Partai Gerindra Banjarmasin.
Dijelaskan Isnaini, ada sejumlah SKPD yang sebelumnya diundang tidak hadir dalam rapat pembahasan.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan Walikota, Wakil Walikota, dan Setdakot Banjarmasin agar rapat kedepan Kepala Dinas bisa hadir dalam rapat seperti ini,” tandasnya. (sna/smr)