SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Diduga tersinggung, MR (28) bawa temannya SY (23) menggeroyok Muammar (25), warga Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam aksi penganiayaan, dua warga Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Karuan saja, Muamar yang menjadi korban menderita sejumlah luka tebas di tubuhnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting menuturkan, insiden itu berawal pelaku mengendarai sepeda motor lewat di Gang Husada, Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kala lewat di depan bedakan korban di Gang Husada, pelaku MR berucap permisi, karena ingin melintas di jalan gang tersebut. Namun oleh korban, pelaku justru dipersilakan untuk lewat dari belakangnya.
Nah, diduga tersinggung dan tidak terima dengan sikap korban. Seketika itu, pelaku MR berhenti lalu menganiaya korban dengan Sajam jenis pisau. Kemudian pelaku MR pergi.
“Setelah beberapa saat, rupanya pelaku MR mengajak temannya, yakni pelaku SY kembali mendatangi korban yang masih ada di depan bedakan. Tanpa basa-basi, korban pun dikeroyok dengan menggunakan Parang,” beber Kanit, Rabu (26/10/2022).
Atas kejadian itu, korban mendapatkan luka bacok di bahu kiri, luka robek di lengan kiri bawah dan kanan tengah.
“Korban yang tidak terima atas penganiayaan itu, lalu melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” kata Ipda Ginting.
Sekitar 18 hari setelah laporan diterima, kedua pelaku diringkus di Jalan Kelayan A, Gang Setuju RT 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat dibackup Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Selatan,” tuturnya.
Saat ini kedua pemuda itu bersama barang bukti Parang dengan panjang 65 centimeter sudah diamankan. “Termasuk hasil visum korban juga dijadikan barang bukti,” katanya.
Kanit memastikan, kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP,” tegasnya. (smr)