SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga untuk warga Pasar Batuah.
“Pemberian SP 3 ini untuk melanjutkan SP1 dan SP2 yang sebelumnya sudah diserahkan,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin Hendra, di Kantor Camat Banjarmasin Timur, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskannya, pemberian SP ketiga berjalan lancar serta kondusif. “Usai melayangkan SP 3, selanjutnya pihaknya akan memberikan Surat Pemberitahuan Penertiban, mungkin 3 hari setelah pemberian SP 3,” ujarnya.
Sementara terkait rencana eksekusi atau penertiban lahan akan menunggu arahan dari pimpinan.
“Dalam waktu dekat ini Forkopimda Banjarmasin akan melakukan rapat,” jelasnya.
Hendra mengatakan, pihaknya akan membuka posko, untuk memfasilitasi warga yang akan membongkar sendiri bangunan miliknya.
“Dibukanya di Kantor Kelurahan dari Minggu nanti, untuk mengakomodir warga yang mau dibantu dan berkenan nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah Syahriannoor berharap, Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena warga akan bertahan, sampai ada putusan dari pengadilan,” tukasnya. (shn/smr)