Site icon Seputaran.id

Terapkan ODOL, Awas Angkutan Over Dimensi dan Kapasitas tak Bisa Beroperasi

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bedjo saat diwawancarai. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kebijakan dan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai diberlakukan sejak Januari 2023 ini.

Dan kebijakan itu mulai diterapkan di Banjarmasin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Sasaran kebijkan itu yakni truk maupun mobil angkutan melebihi dimensi dan kapasitas yang dibawa.

Bahkan apabila ditemukan angkutan yang over dimensi atau kapasitas, pihak Dishub Banjarmasin tidak segan-segan memberikan sanksi KIR dinyatakan tak lulus.

“Nanti kan kita beri surat keterangan di KIR tidak lulus uji. Otomatis tidak beroperasi,” tegas Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo, saat ditemui di UPTD Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Jalan Lingkar Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukung dalam pelaksanaan untuk ketertiban angkutan di jalan raya, sebagaimana arahan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu.

Bedjo menuturkan, sebelum penerapan kebijakan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait ODOL tersebut.

“Dalam hal ini memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan, kurang lebih 1.500 kendaraan sudah kita berikan sosialisasi. Sehingga harapannya yang melanggar kelebihan dimensi di 2022 tidak melakukan lagi tahun ini,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan. “Pengawasan kami tidak bekerja sendiri tentu bersama teman-teman instansi lain terutama Satlantas, karena memang amanah undang-undang pengawasan di jalan itu didampingi mereka,” sebutnya. (shn/smr)