SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Inspeksi mendadak (Sidak) Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin yang menemukan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bolos saat jam kerja.
Oknum tersebut merupakan tenaga pendidik di salah satu SD negeri di wilayah Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara. Bahkan, diduga tidak masuk kerja selama sekitar dua pekan pada hari kerja.
Atas temuan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin akan memperketat pengawasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek), Guru berstatus PNS, PPPK, hingga Guru PPPK paruh waktu di seluruh satuan pendidikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil sidak yang dilakukan BKD Diklat menemukan banyak tenaga pendidik tidak berada di sekolah saat jam kerja tanpa keterangan jelas.
Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Ryan Utama menuturkan, telah menerima laporan resmi hasil sidak dari BKD Diklat beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, Disdik segera menindaklanjuti sekolah-sekolah yang masuk dalam catatan pengawasan, terutama Kepsek (Kepala Sekolah), Guru PNS, dan Guru PPPK paruh waktu. “Kami akan segera melakukan pengawasan secara berjenjang serta memberikan surat peringatan kepada sekolah-sekolah yang masuk dalam catatan BKD Diklat,” tegasnya.
Pun demikian, dia mengakui, keterbatasan jumlah personel membuat Disdik tidak memungkinkan melakukan pengawasan harian ke seluruh sekolah. Oleh karena itu, sistem pengawasan berjenjang akan dioptimalkan dengan melibatkan peran pengawas sekolah dan Kepsek sebagai pengendali disiplin internal di masing-masing satuan pendidikan.
“Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kehadiran selama jam kerja dan proses belajar mengajar,” sebutnya.
Terkait laporan adanya Kepsek yang disebut sering meninggalkan sekolah saat jam kerja, Disdik menegaskan tidak akan tinggal diam. Monitoring dan evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan ketidakhadiran tersebut memiliki dasar kedinasan atau justru merupakan pelanggaran disiplin.
“Kami akan memantau kepala sekolah yang sering meninggalkan sekolah. Akan dilihat apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan atau tidak, serta apakah ada izin yang jelas. Disdik akan bersikap tegas jika hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, baik oleh Kepsek maupun guru,” tegasnya.
Ryan mengatakan, ketidakhadiran tanpa izin resmi dan dilakukan secara berulang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan. “Laporkan ke Disdik dan Pengawas, bakal dicek ke lapangan,” jelasnya.
Ryan berharap, langkah pengawasan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tenaga pendidik agar kembali menegakkan disiplin kerja, profesionalisme dan tanggung jawab terhadap peserta didik dan institusi pendidikan.
“Ke depan, hasil pengawasan ini juga akan menjadi bahan evaluasi dalam pembinaan kepegawaian di Lingkungan pendidikan Kota Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)
