Site icon Seputaran.id

Temukan Minol Terpajang di Kafe saat Ramadan, Disperdagin Panggil Pemilik 

Petugas Satpol PP Banjarmasin saat menemukan kafe dengan minol yang masih dipajang. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli pengawasan ke sejumlah titik yang ditengarai menjual minuman beralkohol (Minol), Kamis (12/03/2026) dini hari.​

Dari hasil penyisiran di delapan titik berbeda, petugas menemukan adanya tempat usaha yang masih memajang minuman beralkohol secara terbuka. Serta menemukan tumpukan botol bekas di area depan salah satu tempat hiburan malam.

“Temuan tersebut diduga kuat bukan berasal dari aktivitas operasional di malam bulan suci Ramadan. Kondisi botol sudah berdebu dan tampak lama. Informasi yang kami terima, pihak pengelola sedang melakukan pembersihan area sejak sebelum memasuki bulan puasa,” ujar Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar.

Kemudian di beberapa lokasi kafe, kedai maupun resto, petugas mendapati dua mesin pendingin (chiller) yang masih menampilkan display minol. “Chiller pertama berisi penuh minuman beralkohol. Chiller kedua berisi campuran antara minol dan minuman bersoda lainnya,” bebernya.

Meskipun ditemukan display Minol, petugas belum melakukan penyitaan barang bukti di lokasi. Dan langkah hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.​

“Sementara ini belum dilakukan penyitaan. Namun, kawan-kawan dari Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kafe tersebut yang dijadwalkan besok,” jelasnya.

Terkait operasional kafe atau restoran yang menyajikan makanan, ia menegaskan, pihaknya tetap memberikan kelonggaran selama tidak melanggar ketentuan Ramadan.

Sedangkan restoran yang buka untuk melayani masyarakat berbuka puasa hingga pukul 24.00 WITA dianggap tidak menyalahi aturan, selama hanya menyajikan makanan halal dan tidak menjual minuman keras.​ “Selama yang dijual adalah makanan halal dan tidak mendapati adanya penjualan minol, kami rasa itu tidak menjadi masalah,” tukasnya. (shn/smr)