Site icon Seputaran.id

Tatib DPRD Banjarmasin Disempurnakan

Ketua Panja Revisi Tatib DPRD Banjarmasin H Sukhorwardi dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Meningkatkan kinerja alat kelengkapan dewan serta disiplin saat menghadiri rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat (RDP). Tata tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin direvisi dan disempurnakan Panja (panitia kerja) dewan setempat.

Salah satu pasal yang diperkuat, yakni soal rapat pengambilan keputusan. Di mana anggota dewan tidak boleh tak hadir, dengan alasan apapun.

“Kecuali sakit atau lainnya yang dilengkapi surat. Rapat juga harus kourum, jadi jangan sampai banyak tak hadir,” ujar Ketua Panja Revisi Tatib H Sukhorwardi.

Selain itu, kata dia, rapat lintas komisi juga diatur dalam Tatib baru tersebut. “Dulu tidak ada sekarang dimasukkan, agar rapat lintas komisi ada dasarnya,” katanya.

Menurutnya, Tatib DPRD Banjarmasin dengan 17 Bab dan 163 Pasal tersebut, ada yang dipertahankan dan direvisi. Dan saat ini pembahasannya sudah mendekati final.

“Mudahan ketika finalisasi, unsur pimpinan hadir,” ujarnya.

Politisi Golkar Banjarmasin ini mengharapkan,  setelah Tatib disepakati nanti, dewan Banjarmasin bisa bekerja sesuai dengan mekanisme Tatib.

“Karena Tatib dasar kita bekerja. Dan dewan siap melaksanakan Tatib yang disepakati,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menyebut, Tatib itu salah satu acuan bagi anggota dan pimpinan DPRD Banjarmasin.

“Karena tata tertib ini dibuat dan akan dijalankan anggota DPRD,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.

Menurutnya, penyempurnaan Tatib dewan tersebut untuk menyesuaikan dengan PP 12/2018, agar Tatib tersebut menjadi maksimal.

“Pada prinsipnya untuk menyempurnakan Tatib dan lebih maksimal,” pungkasnya. (sna/smr)