Site icon Seputaran.id

Tarif Retribusi Sampah Diwacanakan Minimal Rp 25 Ribu Per Rumah

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat hadir di FGD penerapan Permendagri No7 tahun 2021. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, tarif retribusi sampah di Banjarmasin bakal mengalami perubahan.

Jika selama ini perhitungan retribusi sampah itu patokannya melalui PTAM Bandarmasih. Dengan klasifikasi Sosial, Rumah Tangga, Niaga dan Industri dengan tarif yang berbeda-beda. Yang mana tarif minimal Rp2 ribu dan maksimal Rp200 ribu.

Maka perhitungannya ke depan tarif retribusi sampah akan menjadi Rp25 ribu per rumah.

Soal rencana perubahan tarif retribusi sampah itu mengemuka saat Forum Group Discussion (FGD) pendampingan Pelatihan Tata Cara Perhitungan Tarif Penanganan dan Retribusi Sampah Banjarmasin yang digelar, di Hotel Harper Banjarmasin, Rabu (23/10/2024).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Wahyu Hardi Cahyono mengatakan, ke depan sistem perhitungan tarif retribusi sampah tidak lagi dengan PTAM, karena mungkin lebih dikaitkan penggunaan daya listrik.

“Makanya dengan adanya FGD yang digelar ini, bisa membantu Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk perhitungan penanganan dan retribusi sampah di Banjarmasin berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Nanti hasilnya mereka akan merekomendasikan perhitungan penanganan dan retribusi sampah yang sesuai,” ujarnya.

Hanya saja, masalah penerapannya, nantinya secara perlahan, karena mungkin setelah diperhitungkan minimal Rp25 ribu per rumah.

“Hal Itu agak sedikit sensitif, kita harus lebih banyak sosialisasi dulu kepada masyarakat bahwa pentingnya penanganan persampahan,” ucapnya.

Selain itu, dengan tarif tersebut harus dibarengi peningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan sampah.

“Kalau cara penarikan bisa saja nanti dari pihak ketiga, DLH dan PLN. Soalnya penanganan sampah ini tidak murah, karena selain menggaji pekerja juga persediaan sarana,” ucapnya.

Dia pun menyadari, retribusi memegang peranan penting untuk mengelola persampahan dengan baik ditambah kesadaran masyarakat yang tinggi untuk memperbaiki penanganan sampah.

“Bila minta retribusi yang lebih, harusnya masyarakat bisa menerima,” tegasnya.

Sementara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengharapkan, implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang telah berjalan 3 tahun bisa berjalan di Banjarmasin.

“Soalnya kota-kota di Indonesia masih belum ada mempraktekkan,” tuturnya.

Ia berharap, stakeholder terkait bisa memiliki persepsi yang sama terkait penanganan dan retribusi sampah, serta biaya yang diperlukan di Banjarmasin.

Menurutnya, penanganan dan pengelolaan sampah di Banjarmasin memerlukan biaya sekitar Rp140 miliar.

“Dengan 1.500 petugas kebersihan, bisa dibayangkan untuk menggajinya seperti apa. Makanya angkanya cukup besar untuk penanganan dan pengelolaan sampah,” ujarnya.

Sementara retribusi sampah hanya di angka Rp15 miliar, sehingga yang dibutuhkan masih banyak. “Saat ini, untuk sisanya diambil dari anggaran pemerintah baik APBN dan APBD,” imbuhnya.

Ibnu menyebut, penanganan sampah di Banjarmasin sudah relatif baik, karena sudah ada di angka 73 persen, yang artinya sampah sudah tertangani dengan baik.

Ia pun menginginkan, mengatasi permasalahan sampah langsung dari sumbernya, mulai dari lingkungan RT. Itu agar sampah tidak menumpuk, meluber dan memakan badan jalan.

“Kita upayakan dengan pengoperasionalan TPS3R yakni salah satunya di Lingkar Dalam,” tuturnya.

Dia juga mengharapkan, inisiatif baik dilakukan yang dapat mengurangi timbunan sampah, baik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kalau masyarakat tidak ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab, upaya yang sudah dilakukan bakal tak berubah dan kejadian akan terus-menerus seperti itu,” keluhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin Marzuki menambahkan, dengan penanganan dari sumbernya maka timbul perhitungan biaya diperlukan mengelola sampah.

“Sementara selama ini, semua daerah rata-rata menangani dari antara yakni TPS ke TPA. Sekarang ini pemerintah mengharapkan semua daerah hadir langsung ke sumbernya, karena permasalahan ada disana yang menjadi persoalan,” katanya.

Dengan begitu, otomatis diharapkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat langsung, bisa dapat dirasakan.

“Sekarang sudah dapat pendampingan, setelah kajian rekomendasi itu selesai akan dibentuk tim di Pemko Banjarmasin bagaimana persiapannya dan melihat kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.(shn/smr)