Site icon Seputaran.id

Tarif Parkir di Banjarmasin Resmi Naik

Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin Umar. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mulai 1 April 2024 tadi, tarif parkir di  Banjarmasin resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan besar seperti truk.

Sebelumya, tarif parkir yang ditarik hanya Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Per 1 April 2024 ini tarif baru bakal berlaku yakni Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu kendaraan roda empat,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Umar.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir itu  sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Jadwalnya mulai 1 April tarif parkir naik,” ujarnya.

Dalam aturan ini, tarif parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir untuk kendaraan roda dua Rp3 ribu, kendaraan roda tiga Rp3 ribu.

Kemudian, untuk mobil sedan, minibus, pick up dan sejenisnya Rp5 ribu, kalau kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp5 ribu. Selanjutnya, kendaraan truk dan bus Rp 5 ribu.

“Sementara itu, kendaraan truk ukuran berat Rp8 ribu dan kendaraan tempelan Rp10 ribu,” jelasnya.

Kenaikan tarif nantinya akan diterapkan menyeluruh, di 200 kantong parkir resmi yang ada di Banjarmasin.

Untuk kenaikan tarif ini juga sudah dilakukan sosialisasi, baik kepada pengguna parkir dan Juru Parkir (Jukir).

“Sosialisasi spanduk di beberapa titik ramai dan bisa dilihat. Kemudian di lokasi wisata. Bahkan di beberapa kantong parkir di Pasar Baru, Pasar Sudimampir dan Pasar Tungging Belitung,” tukasnya. (shn/smr)