Site icon Seputaran.id

Tak Mau Pelayanan Terlantar, Jefrie Fransyah Ditunjuk jadi Plt Kadinsos Banjaarmasin

Kantor Dinsos Banjarmasin yang tetap memberikan layanan dengan penujukan Jefri Fransyah sebagai Plt Kadinsos. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Buntut penahanan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banjarmasin Nuryadi, membuat kursi pimpinan di instansi tersebut kosong. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyiapkan langkah penunjukkan pelaksana tugas (Plt).

Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menuturkan, pihaknya telah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap N (Kadinsos Banjarmasin sebelumnya), dan langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kekosongan pimpinan di instansi tersebut.

Langkah cepat ini diambil sesaat setelah pihak keluarga N menyampaikan surat pemberitahuan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin.

“Sudah berlaku dan kemarin dari BKPSDM sudah menyampaikan ke kita juga bahwa pihak keluarga sudah menyampaikan surat izin tidak masuk kerja. Artinya BKPSDM juga sudah mengeluarkan surat,” ungkapnya.

Ia menatakan, roda organisasi di Dinas Sosial tidak boleh terhambat oleh masalah hukum yang menjerat oknum pejabatnya. Sebagai solusi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Plt Kepala Dinas Sosial.

“Kita akan proses prosedurnya, maka kita agar pelayanan Dinas Sosial dan hal yang lainnya ini tetap terselenggara dan lancar. Maka itu kita menunjuk Plt sementara Kadinsos,” bebernya.

Prosedur pergantian ini dilakukan secara instan setelah adanya surat keterangan dari pihak Kejaksaan yang diterima melalui keluarga N. “Hal ini dilakukan demi efektivitas birokrasi,” imbuhnya.

Sejak surat pemberitahuan dari keluarganya yang menerima dari kejaksaan untuk dilakukan penetapan tersangka. Kita sudah menerima dari keluarganyamenyampaikan. “Maka kita keluarkan surat SK pemberhentian sementara. Keluar itu, langsung hari itu juga kita langsung keluarkan surat Plt sementara, supaya pelayanan tidak terhambat,” jelasnya.

Dengan penunjukan Plt, Pemko Banjarmasin memastikan, program-program bantuan sosial dan pelayanan masyarakat di Dinsos akan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa adanya kendala administratif.

“Kasus hukum yang menjerat N kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Dolly Syahbana menuturkan,  agar roda organisasi tetap berjalan jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) akan diisi Plt.

“Untuk pengisian sementara diisi Jefrie Fransyah merupakan Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah,” ungkapnya.

Menurutmnya, Pemko masih melakukan kajian internal sebelum menetapkan yang akan mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. “Jadi masih kita cek dulu. Setelah itu baru diatur untuk jabatan-jabatan yang kosong,” terangnya.

Saat ini Pemko juga tengah fokus pada proses seleksi Sekdako Banjarmasin definitif. Karena itu, pengisian jabatan lain dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. “Prinsipnya kita tidak mau terburu-buru. Harus sesuai aturan dan kebutuhan,” jelasnya.

Ia memastikan, N saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadinsos, menyusul status hukumnya. “Jadi yang bersangkutan dinonaktifkan dulu sambil menunggu proses persidangan,” tukasnya. (shn/smr)