Site icon Seputaran.id

Tak Mau Dianggap Ilegal, Disperdagin Dorong Produk IKM dan UMKM di Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin mendorong produk Industri Kecil Menengah (IKM) hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengantongi sertifikat halal.

Sebab di 2026 mendatang, ada kebijakan baru Pemerintah Pusat, bahwa semua produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik harus mengantongi sertifikat halal. Sehingga apabila tidak memiliki, maka produk tersebut akan dianggap ilegal.

“Maka dari itu, baru-baru kami melaksanakan sosilisasi sertifikat halal dengan bekerja sama langsung Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) dan lainnya dalam kegiatan ini,” ungkap Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, Kamis (16/10/2025).

Ia menyatakan, sebenarnya pads 2024 lalu sudah diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal ini. Namun ada relaksasi dari Pemerintah Pusat hingga diundur sampai 2026.

“Jadi semua pemilik usaha olahan pangan harus memiliki sertifikat halal tersebut. Adapun di Banjarmasin sendiri, sudah banyak IKM dan UMKM yang mengantongi sertifikat halal,” terangnya.

Hal itu dapat dilihat dari penghargaan yang telah diterima Pemko Banjarmasin yang merupakan daerah satunya-satunya di Indonesia yang sangat mensupport terhadap adanya sertifikat halal ini.

“Untuk data validnya yang sudah bersertifikat halal itu ada langsung di Kementerian Agama,” jelasnya.

Selama ini, Pemko Banjarmasin terus memfasilitasi IKM dan UMKM untuk memiliki sertifikat halal setiap tahunnya.

Di 2025 ini saja, ada 150 produk IKM yang mendaftar hingga tersaring mendapatkan sertifikat halal dengan gratis yang difasilitasi Pemko Banjarmasin.

Ia menyatakan, sudah selayaknya seluruh olahan pangan itu harus mengantongi sertifikat halal. “Makanya kita fasilitasi, bahkan yang tidak terfasilitasi siap membantu mengawal proses untuk mendapatkan sertifikat halal,” ucapnya.

Adapun sertifikat halal ini terbagi dua kategori yakni ada self declare dan reguler. “Kalau reguler itu memang perlu proses produknya itu yang diolah lagi seperti kue. Bila self declare seperti beras atau madu hasil bumi dan ternak hingga bisa para IKM langsung mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal,” tukasnya. (shn/smr)