SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Rupanya aksi dugaan kekerasan yang dilakukan pemuda inisial AS alias Bidawang (30), terhadap bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Tabalong, dilatari percobaan pencabulan.
Warga desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, diduga tak kuat menahan nafsu birahi, karena sudah berpisah 7 bulan dari istrinya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menerangkan, dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman dan kekerasan itu terjadi di semak-semak belakang rumah tetangga korban, kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (14/3/2022) sore.
“Berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim, pada tubuh korban terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher juga ada bekas cakar dan cekikan tangan, serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.
“Sementara korban, didampingi orangtuanya dan belum bisa dimintai keterangan, karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya,” ujarnya.
Adapun gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut dikarenakan tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah. Sehingga tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban.
“Sementara korban dengan kondisi luka, berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya yang ternyata tadi memanggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian temannya itu memanggil ibu dan kakak korban,” terang Iptu Mujiono.
Lantas kakak korban melaporkan kepada orangtuanya. Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuh, orangtua korban kemudian langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tak terima dengan ulah keji pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sekitar tiga hari setelah mendapatkan laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur akhirnya menangkap tersangka di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalteng, Kamis (17/3/2022).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (smr)