Site icon Seputaran.id

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Ekskavator saat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertibkan atau membongkar toko 7 pintu, Jalan Gato Subroto V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (17/6/2026).

Bangunan itu dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015 terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Diketahui, GSB itu untuk jalan lingkungan sekunder, atau bangunan mundur sekitar paling tidak 2 meter sesuai ketentuan dari batas jalan.

“Bangunannya tak memiliki izin PBG dan GSB tidak sesuai dan melanggar aturan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Banjarmasin Muhammad Syarmani.

Ia menuturkan, penertiban dan pembongkaran bangunan ini telah melalui prores Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3. “Dimulai pada Maret sudah berjalan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sebelum tindakan tegas itu, awal mulanya ada temuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dan telah memberikan SP untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Namun sampai SP 3 diberikan Dinas PUPR, masih belum dibongkar sendiri oleh pemilik. Lalu surat pemberitahuan pembongkaran pada 11 Juni 2026 lalu disampaikan, bahwa akan dilaksanakan eksekusi 17 Juni 2026 ini. “Sampai akhirnya dilakukan pembongkaran,” tuturnya.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah, dalam menata pembangunan kota, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘Seiring dengan itu, semoga kasus ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang berencana membangun maupun mengembangkan usaha agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memastikan bangunan yang didirikan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” harapnya.

Adapun bangunan tersebut merupakan sebuah toko 7 pintu yang disewakan dan disi penyewanya sebelumnya.

Hingga pada saat hendak eksekusi dan tahapan telah dilakukan, bangunan sudah dikosongkan, karena rencana pembongkaran sudah diberi tahu sebelumnya kepada penyewa maupun pengelola bangunan.

“Target dipastikan hari ini selesai dan bersih dari bahan bangunan,” tukasnya. (shn/smr)