Site icon Seputaran.id

Tak Bisa Bayar Sewa dan Denda Rp 400 Juta, Kerjasama PT JSI Kampung Ketupat Distop

Sekdakot Banjarmasin Iksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Masa depan wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah akan memasuki babak baru. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan membuka opsi dua jalur baik itu mengelola langsung Kampung Ketupat atau menawarkan kembali ke investor baru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, saat ini kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Juru Supervisi Indonesia bakal dihentikan.

“Kontrak dengan PT Juru Supervisi Indonesia (JSI) terpaksa tidak dilanjutkan, karena mereka tidak bisa lagi membayar kewajiban sewa. Jadi kita stop kerja samanya,” ungkapnya Ikhsan, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).

Ia menyatakan, konsep pengembangan Kampung Ketupat juga akan berbeda dari sebelumnya. Jika memang dibuka peluang untuk investor baru nantinya, Dan ivestor baru tidak hanya dituntut berorientasi bisnis, melainkan juga paham nilai sosial, budaya dan potensi khas Kota Banjarmasin.

“Kriterianya jelas, harus ada pemahaman tentang masyarakat disini, entah itu dari sisi kuliner, suasana kampung atau bahkan potensi sungai. Jadi bukan sekedar investasi, tapi juga bagian dari kehidupan warga,” sebutnya.

Bisa dilihat, kata Ikhsan, PT Juru Supervisi Indonesia tidak bisa menjalankan kampung ketupat. Padahal kenyataannya telah diberikan kesempatan. “Makanya kemudian aset itu milik Pemerintah daerah berdasarkan hasil perjanjian diawal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah menuturkan, menurut perjanjian penyewa wajib membayar sewa kepada Pemko Banjarmasin setiap tahun selaku pemilik lahan. Bahkan ada aturan tegas, jika tidak membayar selama tiga tahun berturut-turut, kontrak otomatis diputus.

Namun kenyataannya, PT Juru Supervisi Indonesia sudah tidak membayar sewa sejak dua tahun terakhir, ditambah dengan denda yang menumpuk.

“Kalau dihitung, kewajiban sewa dan dendanya sekitar Rp400 juta. Itu akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT Juru Supervisi Indonesia. “Hasilnya, perusahaan tersebut berencana mengakhiri kerja sama. Terpenting pemutusan hubungan kerja sama ini tidak menghapus kewajiban pembayaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, saat ini tinggal menunggu surat resmi pengakhiran dari PT JSI. “Meski di Kampung Ketupat juga ada beberapa aset mereka (PT JSI). Kalau itu mau dihitung, maka kekurangannya yang harus dibayarkan,” tukasnya. (shn/smr)