Site icon Seputaran.id

Tak Ada Aksi Demo, Peringatan May Day 2024 di Banjarmasin Diisi Kegiatan Ini

Peringatan May Day di Banjarmasin yang diisi dengan kegiatan positif. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2024 di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak dihiasi aksi demo, namun diisi dengan berbagai kegiatan positif.

Rangkaian kegiatan, yakni berupa senam bersama, donor darah, cek kesehatan dan pasar murah.

Kegiatan yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) Kalsel itu bertempat di GOR Hasanuddin, Banjarmasin, Rabu (1/5/2024)

Ketua KSBSI Kalsel Mesdi mengatakan, untuk tahun ini tidak ada demo, tetapi memilih untuk mengadakan kegiatan yang positif.

Menurutnya, para buruh di Kalsel ini, ada suatu tuntutan tapi disikapi dalam keadaan kondusif dan tidak ada arogan.

“Misalnya bila ada suatu persoalan, akan melakukan mediasi bagaimana agar permasalahan itu bisa selesai,” tuturnya.

Sedangkan untuk hak-hak tuntutan para buruh disalurkan melalui pernyataan sikap, bahwa harus dicabut Undang-Undang Klaster Ketenagakerjaan atau Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Ini untuk tuntutan dari para buruh pada May Day 2024 ini,” ujar Mesti, kepada awak media, Rabu (1/5/2024).

Alasan tuntutan itu, karena banyak hak buruh dikebiri oleh dengan ada nya muncul Undang-Undang Klaster Ketenagakerjaan atau Cipta Kerja ini.

“Jadi kami dari KSPSI dan KSBSI Kalsel menolak dengan adanya Undang-Undang itu, karena banyak hak pekerja dan buruh dikebiri. Haknya itu yang jelas berupa normatif yaitu terkait pesangon, upah dan lain nya,” cetusnya.

Dibeberkannya, dari pencatatan pihaknya, kasus sengketa buruh dengan perusahaan di 2023 hingga 2024 sekitar 27 kasus yang ditangani.

“Ada yang telah selesai dan masih proses penyelesaian, terkait berupa hak normatif yakni kekurangan upah dan kerja lembur,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Biro Hukum KSPSI Kalsel Sumarlan mengatakan, momen May Day tahun ini melaksanakan dengan perayaan bukan dengan berbentuk aksi.

Walaupun dalam bentuk perayaan, tapi tidak meninggalkan dari esensi perjuangan serikat buruh yang tetap menyuarakan hal-hal menjadi polemik hingga saat ini.

“Terkait omnibus law, suara kami untuk tetap dicabut. Apakah pemerintah akan melakukan tindakan pencabutan atau tidak? Kami tetap akan menyuarakan Klaster Ketenagakerjaan harus keluar dari Undang-Undang Omnibus Law,” tegasnya.

Sebab, merugikan dan memporak-porandakan hak-hak buruh yang sudah diatur di dalam Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 terkait Ketenagakerjaan.

Beralihnya aturan itu, banyak hal yang dihapuskan dan hilangnya dari hak para pekerja tentang outsourcing, pesangon, jam kerja dan sebagainya.

“May Day ini, suatu momentum sebenarnya, hasil daripada perjuangan di Amerika Serikat, Chicago 1886 yang menghasilkan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, hal inilah yang ingin diwujudkan di negara Indonesia. Namun demikian masih ada para pengusaha memperkerjakan lebih dari 8 jam.

“Oleh karena itu, hal-hal seperti ini adalah konsen dari perjuangan para serikat pekerja dan buruh di Kalsel. Salah satunya harus mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja atau Omnibus Law,” katanya.

Selain itu, untuk permasalahan buruh di Kalsel, rata-rata terkait pemutusan hubungan kerja dari karyawan outsourcing.

“Semestinya mendapat hak kompensasi tapi tidak dapat, ini menjadi konsen,” ujarnya.

Kemudian terkait pemberian jam kerja, masih menyalahi ketentuan dan upahnya tidak sesuai dari kerja lembur yang diatur Permen 100 Tahun 2004 terkait Perlakuan Upah Kerja Lembur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti siap menyalurkan aspirasi dan tuntutan para pekerja dan buruh.

“Baik itu menuntut perbaikan-perbaikan dan pencabutan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja atau Omnibus Law. Kita akan menyalurkan aspirasi mereka ke yang berwenang terutama pusat memutuskan dan menerbitkan Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

Tapi, tegasnya, Pemrov Kalsel khususnya Disnakertrans tetap konsen untuk hak-hak normatif pekerja atau buruh.

“Karena itu sesuai dengan arahan pimpinan (Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, red) supaya hak-hak itu yang pokok, seperti upah minimum, lembur, cuti dan lainnya dipenuhi,” ucapnya.

Dia menyebut, laporan atau keluhan buruh bervariatif di setiap balai pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Kalsel.

“Kisarannya 5 sampai 10 kasus sejak Januari 2024. Dan pastinya semua akan kami tangani, cuma tergantung dari faktor kesulitan dan kerumitan kasus tersebut,” tegasnya.

Berkaitan dengan acara ini, ia sangat mengapresiasi, mendukung dan berterima kasih sekali kepada jajaran dari KSPSI dan KSBSI.

“Alhamdulillah kegiatan terselenggara dengan baik dan juga telah memfasilitasi UMKM, pelayanan kesehatan gratis, donor darah dan doorprize,” pungkasnya. (shn/smr)