Site icon Seputaran.id

Sudah Setahun Gerai di Kota Lama Tak Ditarik Pajak 

Sosialisasi pajak restoran kepada pengelola atau pemilik gerai di Kota Lama oleh BPKAD Banjarmasin. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Keberadaan kafe atau gerai di kawasan Kota Lama Jalan Simpang Hasanuddin, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya dijadikan potensi pendapatan daerah, setelah setahun tidak ditarik pajak.

Kebijakan untuk dijadikan wajib pajak (WP) tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pajak Daerah untuk Restoran oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin di Kongsi Space, Kota Lama, Senin (8/8/2022).

“Dipilihnya Kota Lama, karena masih belum ada WP. Ini semua tertuju pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk digali potensinya,” kata Kabid Pendataaan dan Penetapan BPKPAD Muhammad Syahid, usai sosialisasi.

Soalnya, kata dia, selama ini hampir 1 tahun gerai atau kafe yang ada di Kota Lama tidak ditarik untuk jadi potensi.

“Berdasarkan data, sudah ada 57 gerai, nantinya ada 10 persen potongan WP dari setiap transaksi yang dilakukan. Walaupun hingga saat ini masih 3 gerai yang baru melakukan WP dan sisanya belum,” ujarnya.

Syahid belum bisa memastikan berapa target pendapatan yang ada di Kota Lama. Sebab, saat ini pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan.

“Disampaikan dulu, baru bisa dapat kepastian berapa target yang bisa diambil dari Kota Lama,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah membagikan berkas pendaftaran WP kepada pengelola atau pemilik gerai di Kota Lama.

“Ketika sudah selesai mengisi biodata tersebut dibuatkan kartu sebagai WP restoran,” ucapnya.

Syahid menyatakan, agar target pendapatan tidak terjadi kebocoran, pihaknya akan memasang alat tapping box di masing-masing gerai.

“Paling lambat dalam satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua, jadi saat September sudah mulai bisa ditarik pajaknya,” jelasnya.

Dikatakannya, Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang berlaku di Banjarmasin, untuk usaha bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan dikenakan WP jika memiliki omzet di atas Rp 1 juta per bulan. (shn/smr)