Site icon Seputaran.id

Sudah Sembilan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Banjarmasin

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin dr Tabiun Huda. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak Januari hingga Februari 2023 ini, sudah terjadi sembilan kasus kekerasan perempuan dan anak di Banjarmasin.

Adapun bentuk kekerasan dimaksud, yaitu kekerasan fisik dan psikis hingga kekerasan seksual.

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin dr Tabiun Huda mengungkapkan, sembilan korban terdiri dari lima anak dan empat perempuan dewasa.

“Rinciannya dialami 4 anak laki-laki, 1 anak perempuan dan 4 perempuan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (27/02/2023).

Faktornya terjadi kekerasan tersebut, diantaranya faktor ekonomi, pengaruh sosial dan budaya lingkungan, pengaruh minuman keras, obat-obatan dan narkoba.

Menurut dr Huda, kasus kekerasan anak dan perempuan tersebut berdasarkan data yang didapat, mulai dari aduan atau pelaporan masyarakat, kepolisian dan lainnya.

Kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi ini lebih jauh menurun dibadingkan tahun sebelumnya.

“Dibandingkan Januari sampai Februari 2022 lalu ada 19 kasus, dengan korban 5 anak laki-laki, 6 anak perempuan dan 8 perempuan,” ungkapnya.

Namun, kata dr Huda, secara keseluruhan kasus kekerasan anak dan perempuan pada 2022 naik drastis dibandingkan di 2021.

“Kasus pada 2021 ada sekitar 91 kasus, sementara di 2022 berjumlah 156 kasus,” jelasnya.

Terkait kasus kekerasan anak dan perempuan ini, penyelesaiannya dilakukan secara hukum sampai ke inkraht di pengadilan bahkan ada juta berakhir secara damai.

Ia mengharapkan, di tahun ini jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan tidak bertambah banyak.

Oleh karena itu, DP3A Banjarmasin meminta masyarakat tetap melakukan pengawasan, agar mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Kami mengimbau kepada orang tua atau masyarakat, jika melihat, mendengar atau menemukan kekerasan baik pada perempuan dan anak cepat, laporkan dan memberitahukan data secara jelas, agar memudahkan untuk memberikan tindakan pertolongan,” tukasnya. (shn/smr)