SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial. Melalui Forum Konsultasi Publik atau Public Hearing yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin Rabu (7/5/2025).
Dinsos memperkenalkan penggantian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Kegiatan forum konsultasi publik ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi berbagai regulasi baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan diterapkan di tingkat daerah.
Kepala Dinsos (Kadinsos) Banjarmasin Nuryadi mengatakan, ada beberapa perubahan regulasi peraturan yang akan diterapkan oleh Kemensos ke tingkat daerah.
“Jadi dari DTKS ke DTSE yang akan menjadi satu-satunya sumber resmi data penerima bantuan sosial nasional termasuk untuk program-program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai),” ujarnya.
Ia menjelaskan, semua data program kesejahteraan akan disatukan ke sistem DTSE. Sehingga, tidak ada lagi data ganda atau salah sasaran.
“Jika tidak disosialisasikan tentunya akan berdampak dari sisi penilaian oleh Ombudsman. Sekarang perlu disampaikan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila ada perubahan layanan maka harus dilaksanakan forum konsultasi publik,” tuturnya.
Kemudian dari sekitar 15 ribu warga miskin yang sebelumnya terdata dalam DTKS, baru sekitar 7 ribu warga yang telah diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTSE.
“Jadi sudah sekitar 50 persen dan masih ada sisa 8 ribu orang lagi. Itu sambil berjalan melakukan pengecekan. Hingga saat ini, masih ada sekitar 5 ribu warga yang sedang dalam proses pengajuan dan verifikasi,” ungkapnya.
Nuryadi mengungkapkan, verifikasi dilakukan dengan cara turun langsung ke rumah warga, demi memastikan keakuratan data.
Sistem DTSE diharapkan mampu menyaring data secara lebih ketat dan transparan, agar bantuan benar-benar tepat sasaran. “Soalnya bisa saja ada sudah meninggal, pindah dan lainnya itu perlu divalidasi datanya,” jelasnya.
Kemudian untuk penerapan sistem One Account Center (OAC) untuk layanan BPJS Kesehatan Gratis bagi warga kurang mampu. “Warga yang ingin mendapatkan BPJS gratis wajib melampirkan KTP dan KK, kemudian diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas kami,” sebutnya.
Dengan transformasi data dari DTKS ke DTSE dan penerapan sistem OAC, Dinsos berharap layanan bantuan sosial semakin tepat sasaran, transparan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan termasuk memperbaiki penilaian dari Ombudsman atas layanan Pemerintah Daerah,” tukasnya. (shn/smr)