Site icon Seputaran.id

Standar Pelayanan Pemko Banjarmasin Turun ke Zona Kuning, Hanya Satu SKPD di Zona Hijau

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Standar pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berada di zona kuning pada 2022. Sedangkan di 2021 lalu berada di zona hijau atau kualitas tinggi.

Artinya mengalami penurunan, namun secara umum masih masuk kualitas pelayanan tingkat sedang.

Hasil ini dari penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dari 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) hanya ada lima Pemda yang masuk dalam kategori zona hijau, yakni Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu), Balangan, Tabalong dan Banjarbaru.

Selebihnya termasuk Banjarmasin berada di kategori zona kuning.

“Itu bukan berarti buruk, tapi masih banyak ruang-ruang perbaikan atau hal-hal yang mestinya bisa ditingkatkan dan ada jaminan pelayanan yang mesti dilakukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman, usai penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Aula Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Selasa (14/02/2023).

Hal itu supaya meningkatkan kepatuhan serta menjamin kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai pelaksana.

Ia juga meminta, untuk yang berada zona hijau jangan berpuas diri, karena penilaian itu sifatnya dinamis bisa berubah. “Apakah tetap, naik atau turun,” timpalnya.

Oleh karena itu, dijadikan motivasi agar terus bertahan dan ditingkatkan.

Menuu, untuk menambah nilai dan menghilangkan zona kuning ke zona hijau, harus melakukan langkah-langkah perbaikan secara terstruktur, jelas dan melibatkan semua pihak, baik hulu dan hilir.

Soalnya, penilaian yang dilakukan mengacu pada empat hal, meliputi input, proses, output dan pengaduan yang berlakunya secara nasional.

“Kemudian keluarnya hasil penilaian tersebut, bukan hanya menjadi atensi tapi harus ada aksi nyata di lapangan untuk sesegeranya memperbaiki dalam hal peningkatan pelayanan agar apa yang setiap dilakukan harus konsisten demi kemajuan,” tuturnya.

Menanggapi itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengimbau seluruh SKPD dapat meningkatkan mutu pelayan yang cepat dan maksimal bersama biro organisasi.

Ia juga akan segera mengkoordinasikan terkait upaya-upaya yang harus dilakukan, agar kembali di zona hijau.

Dia mengungkapkan, hanya ada satu SKPD yang ada di zona hijau, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan SKPD lainnya di kategori kuning.

Secara keseluruhan penilaian pelayanan publik Pemko Banjarmasin masih berada pada persentase nilai 69,63.

“Nantinya kita akan evaluasi yang masih berada zona kuning dalam upaya peningkatan, apakah melalui konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) supaya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banjarmasin,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin Eka Rahayu mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi indikator yang dirasa masih lemah dalam pola pelayanan.

“Kami harus melihat kapasitas dari pelayanan kami sendiri, mungkin mereka memiliki nilai hanya saja dalam kategori penilaian dianggap masih rendah. Jadi memang ada beberapa pos yang perlu untuk ditingkatkan nantinya,” tukasnya.(shn/smr)