SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Mulai tahun depan, rencananya bakal ada kenaikan tarif bagi 13 golongan pelanggan listrik non subsidi.
Saat ini, penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan tahun depan, tengah dibahas Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.
Sehingga, besaran kenaikan tarif belum ditetapkan. Ditambah lagi, akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan. Ia berdalih daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.
Dikatakannya, untuk kenaikan tarif tergantung fluktuasi dan beberapa sektor.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021).
Ia belum bisa memastikan, kapan tepatnya kenaikan tarif tersebut. “Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Rida, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam operasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA.