SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sosialiasasi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sasar Pemilik / Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Banjarmasin.
Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin ini bertempat di Hotel Nasa, Rabu (14/10/2026).
Tujuannya guna memastikan penggunaan alat ukur dan timbang sesuai standar, serta mendukung ketepatan penyaluran makanan bergizi kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, ketepatan alat ukur dan timbang menjadi aspek penting dalam menjamin kesesuaian porsi makanan, serta takaran bahan pangan yang digunakan oleh SPPG.
“Ketepatan penggunaan alat ukur dan alat timbang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kesesuaian porsi, ketepatan takaran bahan pangan, serta mendukung kualitas pelayanan pemenuhan gizi,” ungkapnya.
Tezar mengatakan, penggunaan alat timbang yang tidak sesuai standar dapat merugikan berbagai pihak, baik dari sisi anggaran maupun penerima manfaat.
Karena itu, setiap alat UTTP yang digunakan perlu memenuhi ketentuan dan menjalani tera atau tera ulang sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap, melalui kegiatan ini pengelola SPPG semakin memahami kewajibannya dalam memastikan alat ukur dan timbang berada dalam kondisi baik, akurat dan layak digunakan.
“Koordinasi serta pengawasan dari seluruh pihak terkait juga perlu diperkuat untuk mendukung perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan menyampaikan, terdapat 61 SPPG di Banjarmasin. Namun, karena keterbatasan kapasitas, sosialisasi kali ini diikuti perwakilan dari 50 SPPG. Ia berharap, informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada seluruh pengelola SPPG lainnya.
Tujuannya agar SPPG ini bisa tertib ukur, alat timbangnya bisa ditera atau ditera ulang oleh petugas penera dari Disperdagin.
“Ini sudah berjalan, beberapa SPPG juga sudah melaksanakan tera dan tera ulang, tetapi memang belum semuanya,” tuturnya.
Kewajiban tera dan tera ulang penting untuk memastikan takaran makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, mulai dari pelajar, tenaga pendidik, hingga masyarakat yang dilayani melalui posyandu, sesuai dengan ketentuan.
“Kekurangan takaran yang terlihat kecil sekalipun dapat terakumulasi dalam jumlah besar dan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan gizi,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola SPPG semakin tertib dalam menerapkan ketentuan kemetrologian, sehingga ketepatan takaran, kualitas pelayanan pemenuhan gizi, serta perlindungan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Meski belum ada temuan, tentu berharap untuk perlindungan konsumen bahwa segala berhubungan dengan ukur dan timbang harus bisa memberikan jaminan,” tukasnya. (shn/smr)
