Site icon Seputaran.id

Sosialisasi RKUHP di Banjarmasin, Kemkominfo Ajak Masyarakat Dukung Produk Hukum Buatan Indonesia

Kemkominfo RI gelar sosialisasi RKUHP secara hybrid di Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang lebih mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa telah hampir rampung.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI mengupayakan sosialisasi RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Jumat (18/11/2022).

Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam Dikdik Sadaka pada kesempatan ini menyampaikan, penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

“Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa,” jelasnya.

Menurutnya, penyusunan RKUHP mulai dirancang sejak 1970 hingga 2022. Dan berbagai diskusi publik dan sosialisasi telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat hingga melahirkan draf RKUHP terbaru.

“Jadi RUU KUHP ini, mengakomodir banyak hal dari masukan berbagai pihak,” ujarnya.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah mengemukakan, para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui.

Sebab, secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda.

“Padahal kita sudah merdeka,” tegasnya saat hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menuturkan, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR.

Salah satunya, yakni perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.

Ia juga sangat sependapat dengan RKUHP tersebut, karena masih menghargai budaya dan karakter lokal bangsa Indonesia.

“Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Mispansyah menilai, dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 Pasal, kini dalam draf terbaru 9 November 2022, sangat jauh sudah terjadi perubahan menjadi 627 Pasal.

“RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada,” sebutnya.

Peserta kegiatan melalui Zoom Meetings Tivani mendukung pembuatan produk hukum asli Indonesia ini. “Saya dukung Indonesia punya KUHP sebagai produk hukum buatan bangsa sendiri dan berharap ke depannya bisa terealisasi dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Sosialisasi RKUHP di ULM Banjarmasin melibatkan sekitar 300 peserta, terdiri dari berbagai elemen masyarakat meliputi akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, hingga masyarakat umum. (smr)